Labura.Metro Sumut
Masyarakat Labura berharap Komisi Pemberantasan
Korupsi (KPK) harus mengusut tuntas Mega Proyek kementerian P.U Direktorat
Jendral Sumber Daya Air Balai Wilayah Sungai Sumatera II sebesar Rp 56 Milyar
Proyek ini didanai oleh APBN 2012-2014. Jenis Proyek ini adalah rehabilitasi
jaringan reklamasi rawa Sei Kualuh 12. 975 Ha yang dikerjakan oleh P.T Waskita
Karya (Persero), Kamis,(04/09/2014).
Informasi yang dihimpun Media ini,
lokasi Proyek ini masuk dalam areal kawasan hutan kecamatan Kualuh Hulu Labura,
sehingga pihak dinas kehutanan Labura mengatakan proyek ini jelas illegal.
Menurut Nasarasumber yang namanya
tidak mau disebutkan mengatakan, dugaan korupsi atas proyek ini dapat ditinjau
dilapangan atas pekerjaan bebrapa paket pembuatan jembatan yang asal jadi dan
volume yang di Mark up bahkan pengadaan material melalui rincian rencana
anggaran bagi hasil kontrak P.T Terindikasi digelembungkan “ Katanya.
Lanjutnya, penggunaan material dilapangan
baik tiang paku bumi, besi tikar dan bahan lainnya rata-rata melanggar bestek
sampai-sampai pengadan material kayu digunakan memakai kayu illegal dari hutan
bakau mencapai puluhan ribu batang berdampak pada kepunahan hutan bakau pesisir
pantai di Labura “ Tambahnya.(Red)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar