Jakarta,Metro
Sumut
Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK) 'mencium' potensi korupsi disektor pendidikan.
Parahnya, potensi itu kian masif. Salah satu potensi korupsi itu terkait
Tunjangan Profesi Guru (TPG). Dimana TPG tahun anggaran 2010-2013 menunjukkan
masih terjadi penyimpangan.
Informasi
yang dihimpun Media ini, hasil audit BPKP, Inspektorat Jenderal Kemdikbud, dan
Kemenag sendiri menemukan adanya tunggakan TPG tahun anggaran itu terjadi
penyimpangan. Sementara itu, dari hitungan KPK nilai gratifikasi pada suatu
kabupaten lebih dari Rp 1,3 miliar per triwulan. Hal tersebut disinyalir
terjadi diseluruh kabupaten/kota dan skema dana pendidikan lainnya," KPK
juga menemukan praktik gratifikasi terkait TPG yang melibatkan para guru dan Oknum
Dinas Pendidikan " Kata Wakil Ketua KPK, Zulkarnaen dalam jumpa pers di
kantor KPK, Setiabudi, Jakarta Selatan, Selasa (2/9/2014).
Adnan
tidak memungkiri dana pendidikan banyak bermasalah. Potensi korupsi disektor
dana pendidikan itu sendiri mencuat dari besarnya anggaran pendidikan yang
dianggarkan pemerintah," Negara telah menganggarkan sebesar 20 persen bagi
dana pendidikan, atau setara dengan 368 triliun rupiah pada 2014 ini, yang
terdiri dari belanja pemerintah pusat sebesar 130 triliun rupiah dan transfer
ke daerah sebesar 238 triliun rupiah " Ungkapnya.
Kendati
demikian, lanjut Zulkarnaen, fakta menunjukkan 30 juta anak tidak bisa sekolah
dan banyaknya infrastruktur rusak. Disisi lain, sebanyak 296 kasus korupsi dana
pendidikan terungkap pada 2003-2013 yang menyeret 479 tersangka sehingga merugikan
negara senilai 619 miliar rupiah.
Sejumlah
potensi korupsi itu muncul akibat lima faktor. Kelima faktor itu antara lain
menyangkut lemahnya pengendalian internal; sistem administrasi, kontrol publik,
adanya kekosongan dalam implementasi pengawasan dan minimnya sumber daya untuk
mengawasi dana pendidikan, khususnya pada dukungan anggaran pengawasannya.
"Pada
tahun 2013, anggaran pengawasan pada seluruh provinsi tidak ada yang mencapai
angka 1% sesuai dengan instruksi pada SE Mendagri Nomor 900/2900/SJ tanggal 23
September 2008 " Terang Zulkarnaen.
Kelima
faktor diatas sendiri dipetakan oleh tim Korsup yang merupakan perwakilan dari
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Kementerian Agama, Kementerian Keuangan,
Kementerian Dalam Negeri, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Ditambahkan
Adnan, KPK telah mengadakan sosialisasi dan workshop rencana aksi kegiatan
koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi dana pendidikan kepada seluruh
Inspektorat Provinsi, Dinas Pendidikan Provinsi dan Kanwil Kemenag Provinsi.
Hal itu dilakukan dalam rangka memberikan pemahaman tentang peran dan wewenang
Inspektorat Daerah dan Kanwil Kemenag dalam melakukan pengawasan dana
pendidikan," Dari sini disepakati sejumlah rencana aksi, antara lain
monitoring dan evaluasi pengelolaan dana pendidikan diseluruh provinsi,
peningkatan peran dan kompetensi aparat Inspektorat Daerah dalam pengawasan
dana pendidikan, Memberikan ulasan dan saran perbaikan pada sistem pengelolaan
dana pendidikan kepada instansi terkait, mendorong peningkatan kualitas basis
data pokok pendidikan " Tuturnya.
Zulkarnaen
menambahkan,Termasuk menyempurnakan sistem pengaduan masyarakat terkait
pengelolaan dana pendidikan untuk mendorong partisipasi kontrol publik, serta
melakukan pemeriksaan terkait tindak pidana korupsi yang melibatkan seluruh
pemangku kepentingan pengelola dana pendidikan " ditambahkan Zulkarnaen.
KPK,
kata Zulkarnaen, berharap penyimpangan dalam pengelolaan dana pendidikan dapat
diminimalisir dengan adanya rencana aksi itu. "Sehingga tujuan negara
untuk mencerdaskan kehidupan bangsa dan melahirkan generasi masa depan bangsa
yang cerdas, beradab dan bermartabat melalui pendidikan yang berkualitas dan
berkarakter dapat terwujud " Tandasnya.(Melvy).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar