Belawan.Metro Sumut
Sikap pejabat KPPBC Belawan terkesan tidak
transparan sehubungan dengan penangkapan rokok polosan/tanpa label pita cukai
atau bandrol. Padahal, kemarakan peredaran rokok tersebut dipasaran setidaknya
sudah semakin marak beredar.
M Rizki Baidillah Kepala Seksi
Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai Belawan saat dikonfirmasi
beberapa wartawan mengenai penangkapan rokok putih dan miars di Kapal Kelud
Belawan lewat hape selulernya mengatakan sebagaian rokok dari Batam sudah diamankan
dan disita,” Rokok tanpa pita cukai berasal dari Batam sudah diamankan dan
sudah disita,mengenai penangkapan miras nah itu aku belum copy,karena aku uda
seminggu tidak masuk kantor, jadi belum dapat laporan resminya,memang ada
operasi dan ada rokok yang kita amankan,kekantor aja langsung komunikasi sama
Pjs Pak Suadi Mandor,dia dikantor,aku masih Fokus urusan Dirjen “ Kata M Rizki
Baidillah Kepala Seksi Penindakan dan Penyelidikan (Kasi P2) Bea dan Cukai
Belawan. Rabu,(10/09/2014).
Sementara Pjs Suadi Mandor BC
Belawan saat ditanya beberapa wartawan lewat hape selulernya membenarkan
penangkapan 616 slop rokok putih tanpa pita cukai dan 31 krat miras Bir Hitam
merek guinness “ Ungkap Pjs Suadi Mandor BC Belawan.
Ditempat terpisah Chairul Amri SH
Ketua LSM Tipikor Kota Medan menyayangkan sikap pejabat KPPBC Belawan tidak
transparan dan tidak terbuka kepada publik terkait penangkapan rokok putih
tanpa cukai dan miras bir hitam dikapal kelud Belawan,” Kita sangat
menyayangkan sikap pejabat KPPBC Belawan tidak transparan dan tidak terbuka kepada
publik terkait penangkapan 616 slop rokok putih tanpa pita cukai dan 31 krat miras
bir hitam merek guinness,pelaku sudah melanggar pasal
56 UU Nomor 39 Tahun 2007 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 1995 tentang
Cukai,sanksi pidana penjaranya paling sedikit 1 tahun dan paling banyak 10
tahun serta pidana denda paling sedikit Rp.50 juta dan paling banyak Rp.5 Miliar
“ Ujar Chairul Amri SH Ketua LSM Tipikor Kota Medan di Kantornya.
Chairul menambahkan, pelaku
penyelundup miras merupakan tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur Pasal 54
Undang-Undang No. 11 tahun 1995 tentang Cukai sebagaimana diubah dengan
Undang-undang No. 39 Tahun 2007 yang berbunyi sebagai berikut,” Setiap orang
yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang
kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita
cukai atau tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 29 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu)
tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2
(dua) kali nilai cukai dan paling banyak 10 (sepuluh) kali nilai cukai yang
seharusnya dibayar “ Tambahnya.(Hamnas)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar