Lingga.Metro
Sumut
Mesin
penyedot pasir diamankan jajaran Polres Lingga Provinsi Kepri dari lokasi PT.
Tri Tunas Utama (TTU) yang terletak di Desa Lengkok Kecamatan Lingga Utara,
Provinsi Kepri.Kamis,(04/09/2014).
Informasi yang dihimpun Media ini, menindaklanjuti laporan yang dibuat oleh seorang pengusaha bernama Acin.Mesin penyedot pasir yang disita jajaran Polres Lingga tersebut saat ini ditempatkan di kantor Polsek Daik Lingga.
Iptu Ario Kasat Reskrim Polres Lingga mengatakan bahwa mesin penyedot pasir yang mereka bawa dari lokasi PT. TTU untuk mengamankan sementara selama penyidikan.
“ Ini kita belum tahu persis kasusnya, jadi hanya untuk mengamankan sementara demi penyidikan " Iptu Ario kata Kasat Reskrim Polres Lingga.
Ario menambahkan, untuk lebih jelas duduk permasalahan, lebih bagus menghubungi pemilik mesin tersebut, Karena kasus ini awalnya kerja sama mungkin ada masalah jadi saling tidak terima " Tambahnya.
Sementara ditempat
terpisah Sutoyo, pemilik PT. TTU menjelaskan duduk permasalahannya sampai
terjadi penyitaan mesin penyedot pasir oleh jajaran Polres Lingga, Jadi awalnya
pihak PT. TTU milik Sutoyo bekerja sama dengan pengusaha bernama Acin di Desa
Lengkok Kecamatan Lingga Utara untuk mengembangkan usaha tambang pasir kwarsa
di desa tersebut," Awalnya kerja sama kami tidak ada masalah, namun
setelah berjalan beberapa waktu, pihak Acin, ingin berhenti tidak mau kerja
sama lagi, bagi kami hal itu tidak jadi persoalan " Ungkap Sutoyo pemilik
PT. TTU.(Rusman/Red/Tim)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar