Tangan Dingin Patahkan Stang, Residivis Spesialis Maling Motor Akhirnya "Patah Hati" Diringkus Polsek Medan Labuhan


Medan Labuhan.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal Polsek Medan Labuhan berhasil meringkus pria berstatus residivis, diduga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor. Penangkapan ini menjadi bukti ketegasan aparat dalam memberantas kejahatan jalanan yang meresahkan masyarakat.

Kapolsek Medan Labuhan melalui jajaran Satreskrim mengungkapkan, peristiwa pencurian itu terjadi pada Kamis, 30 April 2026 sekitar pukul 21.30 WIB, bertempat di Jalan KL. Yos Sudarso Gang Sekato 16, Lingkungan II, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Berkat kerja keras penyelidikan dan pengembangan kasus, pelaku baru berhasil diamankan pada Selasa, 12 Mei 2026 sekitar pukul 01.10 WIB di wilayah Medan Marelan

Pelaku yang diamankan tersebut berinisial H alias Heri Bagong (43), warga Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. Berdasarkan catatan kepolisian, pria ini ternyata bukan pelaku baru, melainkan residivis yang telah tiga kali terlibat kasus pidana. Catatan rekam jejaknya tercatat pernah divonis bersalah dalam kasus pencurian mobil pada tahun 2013 dengan hukuman 3 tahun penjara, serta kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu pada tahun 2019 dan kembali divonis 3 tahun penjara.

Dari keterangan yang diperoleh, modus operandi pelaku cukup sederhana namun berani. Saat kejadian, ia berjalan kaki mengintai dan mengamati keadaan di sekitar rumah korban yang saat itu sedang memarkirkan sepeda motor dalam kondisi menyala namun kunci kontak belum dicabut. Begitu merasa situasi aman, pelaku langsung mendorong kendaraan tersebut sejauh kurang lebih 100 meter menuju rel kereta api, baru kemudian menyalakannya dan membawa kabur.

Tak butuh waktu lama, sepeda motor hasil curian itu langsung dijual pelaku kepada seseorang berinisial K di kawasan Mabar. Dalam tempo kurang dari satu jam, kendaraan tersebut laku terjual seharga Rp800.000. Uang hasil penjualan sepenuhnya habis digunakan untuk kebutuhan pribadi pelaku.

Dalam penggerebekan tersebut, aparat turut menyita sejumlah barang bukti yang terkuat, antara lain dua buah kunci T, satu buah kunci pas, serta berbagai peralatan lain yang diduga digunakan pelaku untuk melancarkan aksinya.

Polres Pelabuhan Belawan melalui Polsek Medan Labuhan menegaskan tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi para pelaku kejahatan jalanan yang mengganggu rasa aman dan ketenteraman warga. “Kami tidak akan segan-segan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana, terutama mereka yang memiliki riwayat kriminal berulang kali,” tegas pihak kepolisian.

Pihak kepolisian pun menghimbau seluruh masyarakat untuk selalu meningkatkan kewaspadaan, terutama saat memarkirkan kendaraan. Disarankan agar selalu menambahkan pengaman ganda agar tidak menjadi sasaran empuk para pencuri.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Ia didakwa melanggar Pasal 477 ayat 1 huruf g juncto Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Baru. (Hamnas).

Related product you might see:

Share this product :
Portal Resmi Media Online Media Metro Sumut, Penerbit : PT Chrissa Cakra Wijayakesuma (CCW), SIUP-PM : No.01451/1.824.271, NPWP : 21.057.287.1-013.000, SK.Menkum HAM RI : AHU-94803.AH.01.01.Tahun 2008.
 
Support : Creating Website | Johny Template | Mas Template
Copyright © 2011. metrosumut.com - All Rights Reserved
Template Created by Creating Website Published by Mas Template
Proudly powered by Blogger