Dugaan aktivitas penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal kembali mencuat di Jalan Suwadana, Kelurahan Titipapan, Kecamatan Medan Deli, diduga masih beroperasi. Selasa (21/04).
Sejumlah warga menyebut, mobil tangki berwarna biru putih diduga rutin keluar-masuk lokasi, dan aktivitas bongkar bbm tersebut tetap berjalan tanpa hambatan.
Informasi yang diterima dari warga, Kehadiran mobil tangki biru putih tersebut memicu kecurigaan warga. Mereka menilai durasi kendaraan berada dilokasu cukup lama dan tidak sekadar untuk pengisian bahan bakar operasional biasa.
Salah satu warga yang namanya minta di inisialkan DW (45) mengatakan kurang tau pasti juga tempat apa itu, tapi saya pernah melihat mobil tangki warna biru putih kelokasi itu, cukup lama parkir disitu " Katanya, Senin (20/04).
Kondisi tersebut menimbulkan dugaan adanya aktivitas penimbunan BBM dalam jumlah besar di lokasi tersebut, Masyarakat mendesak Polda Sumut, Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan membongkar praktek penimbunan dan pengolahan BBM subsidi ilegal di Jalan Suwanda Titipapan, yang telah merugikan negara sekitar ratusan juta.
Sanksi untuk penimbunan BBM ilegal dapat berupa Pidana penjara paling lama 5 tahun, denda paling banyak Rp 5 miliar serta Penutupan tempat usaha.
Lokasi tersebut dekat sekali dengan pemukiman padat penduduk, dengan akses jalan untuk warga, dan sekarang untuk akses kendaraan mobil tangki bermuatan BBM. (Tim/Red).
