Uji Nyali Penegak Hukum, Pemilik Usaha Pengolahan Oli Bekas Di Kota Bangun Tetap Eksis Beroperasi


Medan Deli.Metro Sumut
Gudang pengolahan oli bekas di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, tetap beroperasi. Pemilik usaha menunjukkan bahwa meskipun ada upaya untuk mengatur atau menghentikan kegiatan tersebut, gudang tersebut masih beroperasi. Sabtu (19/07/2025).

Informasi yang berhasil dihimpun media ini, Diduga Eko pemilik gudang penampungan dan pengolahan oli bekas ilegal di Kota Bangun beroperasi secara ilegal, sehingga tidak terpengaruh oleh koordinasi yang dilakukan dengan pihak yang berwenang, dan menentang peraturan yang ada dan berusaha untuk terus beroperasi meskipun ada upaya untuk menghentikannya.

Salah satu masyarakat Kota Bangun Adi (42) merasa heran, kenapa gudang oli ilegal tersebut tidak bisa ditindak tegas oleh penegak hukum, dan kecurigaan warga semangkin kuat ada pembiaran," Pihak berwenang khususnya Polsek Medan Labuhan dan Polres Pelabuhan Belawan perlu meningkatkan pengawasan terhadap gudang oli tersebut, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan " Katanya, Jumat (18/07/2025).

Lanjutnya, Bila terbukti ada pelanggaran dilakukan oleh pelaku usaha oli bekas, tindakan penegakan hukum mungkin diperlukan untuk menghentikan operasi gudang oli tersebut " Ucapnya.

Adi menambahkan, Pelaku usaha gudang tempat penampungan dan pengolahan oli bekas tanpa memiliki izin, dan pengolahan oli yang tidak sesuai standar dapat menyebabkan pencemaran lingkungan, terutama jika limbahnya dibuang sembarangan, harus ditindak tegas dan diberikan hukum, karena telah merugikan masyarakat dan merugikan negara " Ungkapnya.

Kapolsek Medan Labuhan saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut," Terimaksih …..kita cek " Katanya, Jumat (18/07/2025).

Terpisah, Ahmad salah satu aktivis di Medan mengatakan gudang pengolahan oli bekas yang tidak memiliki izin dan mencemari lingkungan tidak boleh beroperasi kembali, meskipun ada anggapan bahwa hukum tidak ada lagi," Pemerintah Daerah dan penegak hukum memiliki kewenangan untuk menyegel dan menghentikan kegiatan usaha yang melanggar aturan dan mencemari lingkungan " Tegasnya.

Ahmad menjelaskan, Pemerintah Daerah dan penegak hukum, memiliki kewenangan untuk mengambil tindakan tegas, termasuk penyegelan dan penghentian operasional, terhadap gudang pengolahan oli bekas di Kota Bangun yang melanggar aturan dan merugikan lingkungan " Jelasnya.

" Limbah oli bekas termasuk dalam kategori limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun), yang memerlukan penanganan khusus karena sifatnya yang mudah terbakar, meledak, korosif, dan berpotensi mencemari lingkungan " Tuturnya 

Ahmad meminta, Meskipun pemilik usaha penampungan dan pengolahan oli bekas di Kota Bangun mencoba mengabaikan hukum, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memastikan bahwa usaha pengolahan limbah oli bekas, dilakukan secara bertanggung jawab dan tidak merugikan masyarakat serta lingkungan " Ungkapnya.

Masyarakat berharap, Kepada Pemerintah Daerah, Kapolda Sumut, Kapolres Pelabuhan Belawan, Dan Kapolsek Medan Labuhan, menindak tegas pemilik gudang penampungan dan pengolahan oli bekas, jangan ada pembiaran, dan tegakan hukum.

Sebelumnya, Eko pemilik usaha penampungan dan pengolahan oli bekas tersebut dikonfirmasi melalui telpon whatsappnya, mengakui usahanya baru berjalan beberapa Minggu, saat ditanya terkait telah memiliki izin, tidak ada jawab.

Gudang penampungan dan pengolahan oli bekas di Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan masih tetap beroperasi, gudang tersebut diduga melakukan kegiatan pengolahan limbah B3 (Bahan Berbahaya dan Beracun) tanpa izin yang sah, dan kegiatannya dianggap berpotensi mencemari lingkungan serta membahayakan kesehatan. (Tim/Red).








Tidak ada komentar