PT KIM Bertahun-Tahun Beroperasi Diduga Tanpa Izin Resmi Pengusahaan Sumber Daya Air, Pajak Hasil Pengelolaan Air Bersih Dipertanyakan


Medan.Metro Sumut
PT Kawasan Industri Medan (KIM) yang beralamat di Jalan Pulau Batam No.1 Saentis, Percut Sei Tuan, Deli Serdang, Sumatera Utara, beroperasi selama bertahun-tahun, diduga tanpa izin resmi pengusahaan sumber daya air sebagaimana disyaratkan oleh peraturan perundang-undangan yang berlaku menjadi sorotan dan pertanyaan. Hal ini menjadi perhatian karena berpotensi melanggar aturan dan menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan. Selain itu pajak dari bisnis pengelolaan air bersih di kawasan industri dipertanyakan. Jumat (04/07/2025).

PT KIM yang diduga beroperasi tanpa izin resmi, dapat melanggar aturan terkait pengelolaan sumber daya air, termasuk izin pengambilan air tanah. Pengelolaan air yang tidak sesuai prosedur dapat menyebabkan pencemaran lingkungan.

Tidak adanya informasi terkait izin resmi pengusahaan sumber daya air menimbulkan pertanyaan, mengenai transparansi PT KIM dalam menjalankan operasionalnya.

Selain itu. PT KIM memiliki kewajiban untuk memastikan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk izin terkait sumber daya air.

Oleh karena itu, perlu adanya audit dan penegakan hukum terkait kegiatan PT KIM tersebut. Pemerintah daerah perlu memastikan bahwa PT KIM yang beroperasi di wilayahnya memiliki izin yang lengkap dan menjalankan kegiatan operasionalnya sesuai dengan peraturan yang berlaku. 

Untuk memastikan kebenarannya, Humas PT. KIM (Persero) Niko Pardamean saat dikonfirmasi tim media ini melalui whatsappnya, pada Kamis (03/07/2025) terkait izin tersebut, belum memberikan penjelasan dan keterangan ini, sampai berita ini diturunkan. 

Sangat disayangkan Niko Pardamean selaku Humas PT KIM, tidak menyampaikan informasi mengenai kegiatan, program, dan kebijakan PT Kawasan Industri Medan (KIM) kepada publik. Dan tidak membangun hubungan baik dengan media, menyebarkan siaran pers, dan mengelola pemberitaan terkait PT KIM. Selain itu tidak menangani isu-isu yang berpotensi merusak reputasi PT KIM, termasuk krisis komunikasi. 

Selanjutnya, PT KIM bisa kehilangan kepercayaan publik, jika informasi yang beredar tidak dikelola dengan baik oleh humas. Dan PT KIM bisa kehilangan kepercayaan dari berbagai pihak, jika tidak ada upaya membangun hubungan yang baik melalui komunikasi yang efektif. 

Ada dugaan kuat bahwa PT Kawasan Industri Medan atau biasa disingkat menjadi KIM, adalah anak usaha Danareksa yang bergerak di bidang pengelolaan kawasan industri, tidak memiliki izin pengolahan air bersih yang diperlukan. Hal ini menjadi sorotan, karena pengelolaan air bersih seharusnya tunduk pada aturan dan pengawasan negara, terutama terkait keuangan negara. Jika terbukti tidak memiliki izin, perusahaan tersebut dapat berhadapan dengan sanksi hukum.

Kegiatan pengelolaan air bersih oleh PT KIM, tetap harus berada dalam pengawasan negara, dan tunduk pada hukum keuangan negara.

Menurut Undang-Undang Sumber Daya Air : Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air menurut BPK RI mewajibkan adanya izin pengelolaan sumber daya air, termasuk air bersih, untuk kepentingan komersial. 

Pengusahaan air bersih, baik itu pengambilan dari sumber daya air maupun pendistribusiannya kepada pihak lain (seperti tenant di kawasan industri), memerlukan izin eksploitasi dan distribusi dari pemerintah pusat maupun daerah. 

Apabila PT KIM yang melakukan pengolahan air bersih diduga tanpa izin, dapat dikenakan sanksi pidana, termasuk denda dan kurungan penjara. Sanksi ini diatur dalam peraturan perundang-undangan terkait lingkungan hidup dan sumber daya air, seperti Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. 

Sementara, sebagaimana diketahui, pengambilan air untuk usaha komersial yang dijual ke perusahaan-perusahaan dengan tidak memiliki izin, adalah perbuatan tindak pidana yang melanggar UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air. 

Pasal 49 ayat (2) UU tersebut mengatakan, penggunaan Sumber Daya Air untuk kebutuhan usaha harus memiliki izin. Dan jika tidak memiliki izin namun sengaja melakukan kegiatan seperti pasal 49 ayat (2), maka maka berdasarkan pasal 70, dapat dipidana dengan pidana penjara paling singkat satu tahun dan paling lama tiga tahun.

Selain itu, juga dikenakan denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp5 miliar.

Selain itu, pajak dari bisnis pengelolaan air bersih di kawasan industri yang dikelola PT KIM bertahun-tahun dipertanyakan.

Pajak air permukaan (PAP) merupakan salah satu dari 5 jenis pajak, yang menjadi wewenang dari pemerintah provinsi. 

Berbeda dengan PAP, pajak air tanah (PAT) merupakan pajak daerah, yang menjadi wewenang Pemerintah Kabupaten dan Kota. Objek PAP adalah pengambilan dan pemanfaatan air permukaan. (Hamnas).

Tidak ada komentar