Digerebek Saat Pegang Shabu, Dua Pria Di Komplek UKA Terjun Ditangkap Sat Narkoba Polres Belawan
Upaya pemberantasan narkoba terus dilakukan oleh Sat Narkoba Polres Pelabuhan Belawan. Kali ini, dua orang tersangka berhasil diamankan dalam penggerebekan yang dilakukan pada Rabu (11/6) sekira pukul 18.00 WIB di Komplek UKA, Kelurahan Terjun.
Dua pelaku yang berhasil ditangkap adalah Nanda (31) sebagai pengedar dan Arianto (41) sebagai pengguna. Dalam penangkapan tersebut, petugas menyita 3 plastik klip sedang dan 1 plastik klip kecil berisi narkotika jenis shabu, 4 plastik klip kosong, 1 buah pipet ujung runcing, dan uang tunai sebesar Rp 65.000,-.
Pelaksana Tugas Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Wahyudi Rahman, SH., SIK., MM., CPHR., CBA., melalui Kasat Narkoba AKP Ismail Pane, SH., MH., pada Jumat (13/6) mengungkapkan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan hasil penyelidikan atas laporan masyarakat mengenai aktivitas peredaran narkoba di wilayah tersebut.
“Saat dilakukan penggerebekan, tersangka Nanda kedapatan sedang memegang barang bukti shabu di tangannya. Barang bukti lainnya juga ditemukan di lokasi,” ujar AKP Ismail Pane.
Ia menambahkan, dari hasil pemeriksaan awal, kedua tersangka telah mengakui perannya masing-masing dalam peredaran narkoba tersebut.
“Nanda berperan sebagai pengedar, sementara Arianto adalah pengguna yang saat itu berada di lokasi untuk membeli dan menggunakan narkotika. Keduanya kini sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Sat Narkoba,” jelasnya.
Polres Pelabuhan Belawan terus mengajak masyarakat untuk ikut serta dalam memerangi narkoba dengan tidak segan melaporkan aktivitas mencurigakan demi terciptanya lingkungan yang aman dan bersih dari narkoba. (Hamnas).
Post a Comment