Bangunan Ruang Kelas Baru SMPN 43 Medan Diduga Tanpa Ijin PBG


Medan Deli.Metro Sumut
Bangunan Ruang Kelas Baru (RKB) SMP Negeri 43 di Jalan KL. Yos Sudarso No.KM. 10.5, Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli, Kota Medan, Sumatera Utara, diduga tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Sabtu (14/06/2025).

Dikabarkan, Penambahan pembangunan Ruang Kelas Baru pada SMPN 43 Medan tersebut, diduga kuat tidak mengantongi ijin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dari Pemerintah, Yang dalam hal ini Dinas Perizinan Satu Pintu Kota Medan, mengundang kecaman dari berbagai elemen masyarakat, Khususnya Kota Medan.

Kepala Sekolah SMP Negeri 43 Medan Sari Maulina Harahap, melalui whatsappnya terkait ijin PBG pembanguann Ruang Kelas Baru (RKB) tersebut, pada Jumat (13/06/2025), Belum memberikan penjelasan dan keterangan resmi.

Sekedar informasi, Pergantian dari IMB ke PBG ini diatur dalam Peraturan Pemerintah(PP) Nomor 16 Tahun 2021. Aturan setebal 406 halaman yang diterbitkan pada 2-February 2021 ini merupakan turunan revisi Undang-undang Nomor 28 tahun 2022 tentang Bangunan Gedungyang dilakukan Pemerintah lewat UU Nomor 11 tahun 2020 tentang cipta Kerja.

Apabila Pemilik bangunan gedung, pengguna bangunan gedung, penyedia jasa konstruksi, profesi ahli, penilik, dan/atau pengkaji tekhnis tidak memenuhi kewajiban fungsi, persyaratan, dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung(dalam hal ini kepemilikan PBG), berpotensi dikenakan sanksi administratif berupa : Peringatan tertulis, Pembatasan kegiatan bangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, Pembekuan persetujuan bangunan gedung, Pencabutan persetujuan bangunan gedung, Pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, Perintah pembongkaran gedung.

Selanjutnya, apabila mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup, Pelaku berpotensi dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling lama 15% dari nilai bangunan gedung, Dan jika mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain, pemilik bangunan gedung dapat atau pengguna bangunan gedung, dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun, dan denda paling banyak 20% dari nilai bangunan gedung.

Salah satu warga Kota Medan Wiharjak (45) mengatakan, sangat disayangkan apabila bangunan Ruang Kelas Baru pada SMPN 43 Medan, tak memiliki ijin PBG, apalagi itu sekolah Negeri," Bangunan tanpa PBG tidak bisa dibiarkan, Karena dapat merugikan PAD Kota Medan dari sumber Pajak PBG tersebut, Apa bila bangunan milik SMP Negeri atau Swasta, dengan beraninya mendirikan bangunan tanpa ijin PBG, Pihak instansi terkait dari Kota Medan, harus segera melakukan pembongkaran paksa, agar ada efek jera, dan apabila pihak lain mempunya niat yang sama terhenti, Karena telah dilakukan penertiban secara tegas dan sudah memberikan contoh " Katanya, Jumat (13/06/2025).

Dari penelusuran awak media dilokasi, Terlihat jelas kegiatan pembangunan Ruang Kelas Baru SMP Negeri 43 Medan, tanpa terpampang plank IMB atau PBG, Sampai saat ini belum ada teguran dan tindakan dari instansi Pemerintahan terkait, atau Pemko Medan.

Saat tim media ini kelokasi, dan konfirmasi langsung ke Kepala Sekolah SMPN 43 Medan Sari Maulina Harahap terkait ijin PBG, diruang kerjanaya," Masalah PBG saya gak tau, sudah ada atau belum, Kami hanya menerima bangunan saja, coba tanya langsung ke pihaknya " Katanya, Sabtu (14/06/2025).

Lalu Kepsek mengarahkan ke pengawas proyek Idris, saat dikonfirmasi masalah ijin PBG, Idris yang mengaku pengawas proyek mengatakan masalah ijin PBG saya gak tau bang," Itu urusan si bos kalau PBG bang, saya hanya mengawas proyek saja " Ucapnya.

Sampai berita ini diterbitkan, Pihak Sekolah melalui Kepala Sekolah, hingga kini belum menjawab pertanyaan dan keterangan resmi.

Pihak SMP Negeri 43 Medan, diduga seolah mengesampingkan kewajibannya, dalam melengkapi dokumen perizinan sebagai bentuk legal. (Hamnas).





Tidak ada komentar