Mobil Tangki BBM Biru Putih Masuk Digudang Buncuan Di PPS Belawan Masih Menjadi Bahan Perbincangan
Sederetan mobil tangki BBM jenis Solar Industri, yang masuk di gudang buncuan di Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan masih menjadi bahan perbincangan.
Komplotan pelaku bisnis bahan bakar minyak (BBM) ilegal, menggunakan berbagai cara untuk menghindari tangkapan pihak kepolisian.
Meski demikian, kecurigaan masyarakat terhadap pendistribusian BBM masih terbilang besar.
Kinerja pihak Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan, dipertanyakan publik. Pasalnya, dugaan Truk Tangki siluman bewarna biru putih diduga milik mafia Solar, bebas berkeliaran Pelabuhan Perikanan Samudera (PPS) Belawan.
Salah satu pengendara yang sering melintas, yang namanya tidak mau disebutkan, menyayangkan sikap dan tindakan Polres Pelabuhan Belawan, yang diduga ada “main mata” atas hal lancarnya operandi BBM solar itu, masuk ke gudang Buncuan di PPS Belawan " Katanya. Sabtu (12/10/2024).
" Kami berharap langsung kepada Kapolda Sumut, Pangdam dan Danlantamal 1, untuk turun langsung menindak tegas para pelaku, Masyarakat yakin bila ini yang turun tangan, pasti bisa " Harapannya.
Sementara Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan AKP Rifi Noor, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya terkait hal tersebut, sangat disayangkan belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.
Sekedar informasi, UU RI No 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi Juncto Pasal 55 masalah cipta kerja.Selain itu sesuai Peraturan Presiden No 191 tahun 2014 tentang penyediaan, pendistribusian, harga jual eceran bahan bakar minyak dan keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI No 37.K/HK.02/MEM.M/2022 tentang jenis bahan bakar minyak khusus penugasan. Pasal 53 Pengangkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Pengangkutan dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling tinggi Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah);
c. Penyimpanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Penyimpanan dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah);
d. Niaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 tanpa Izin Usaha Niaga dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling tinggi Rp30.000.000.000,00 (tiga puluh miliar rupiah). sampe 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak senilai Rp 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah).
Diketahui armada mobil tangki biru putih tersebut, menggunakan dengan nomor plat Pol BK 8503 EB, dengan muatan BBM solar industri, tangki bertulisan Transportir. (Hamnas).
Post a Comment