Gudang Pengolahan CPO Diduga Ilegal Inisial BJ Bebas Beroperasi Di Pasar 9 Gas Dan Cemari Lingkungan


Desa Manunggal.Metro Sumut
Gudang pengolahan Crude Palm Oil (CPO) yang indikasi ilegal, bebas beroperasi di Belawan, Meski sudah beroperasi cukup lama di wilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan, Namun usaha tersebut masih "Adem Ayem" hingga saat ini, Dan tidak membuat pengelolah gentar dari jeratan hukum.

Dari pantauan dilapangan, terlihat aktivitas didalam gudang, Dan truk tangki terparkir dilokasi gudang yang diduga tempat penampung CPO ilegal, dugaan limbah hasil olahan gudang CPO tersebut, dibuang di dranase, Dan dranase tersebut mengalir ke pemukiman warga. Selain itu, dapat mencemari lingkungan.

Menurut narasumber yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan untuk setiap liternya, sopir menjual CPO ke pengelola gudang tersebut, Setiap truknya, CPO yang dijual sopir berkisar satu gelang atau 200 liter," Di lokasi tersebut, CPO dan belnded diblending (campur) di dalam tangki tanam berukuran besar yang dipanaskan. Dari olahan tersebut, nantinya menghasilkan CPO berkadar asam tinggi (Asting) " Katanya. Jumat (11/10/2024).

" Pastinya, dari gudang yang diduga ilegal itu, setiap bulannya dapat meraup omzet yang sangat besar. Namun sayang, praktik pembelian serta pengolahan CPO yang diduga ilegal tersebut, tidak pernah ditindak tegas oleh aparat penegak hukum " Jelasnya.

Sementara Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan M.Sirait, saat dikonfirmasi melalui whatsappnya, terkait gudang CPO di Pasar 9 Gas Tanah Garapan, Desa Manunggal, Kecamatan Labuhan Deli, belum memberikan keterangan resmi, sampai berita ini diturunkan.

Sekedar informasi, CPO merupakan salah satu komoditas ekspor unggulan Indonesia. Walau demikian, dunia internasional terus menuntut produksi CPO tidak merugikan lingkungan dan masyarakat di sekitarnya.

Dalam Pasal 98 jo Pasal 116 Undang-Undang RI No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana diubah dengan Undang-Undang No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja jo Pasal 55 KUHAP dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dengan denda paling banyak Rp10.000.000.000 (sepuluh miliar rupiah) dan/atau Pasal 104 berupa ancaman pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dengan denda paling banyak Rp3.000.000.000 (tiga miliar rupiah)”.

Masyarakat berharap kepada Kapolres Pelabuhan Belawan, Kapolsek Medan Labuhan, dan instansi terkait untuk segera menindak tegas pemilik gudang CPO tersebut. (Redaksi).















Tidak ada komentar