Puluhan Tahun Merasa Tertipu, Jamaah Jam'iyatuddirosah Baitulmu'min Akan Tempuh Jalur Hukum
Diduga Mafia lahan masih menyelimuti Desa Sungai Segajah, Kecamatan Kubu, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Pasalnya, perkumpulan masyarakat tergabung di jamaah Jam'iyatuddirosah Baitulmu'min marsa tertipu dalam pembelian lahan di Desa Sungai Segajah.
Sejak dilakukan pembayaran sebidang tanah luas ukuran 80 x 250 Meter di Jalan Simpang Lecek Ujung Simpang T, Desa Sungai Sengajah pada tanggal 19 Janurai 2002 lalu hingga saat ini belum dapat dikuasai jamaah.
Dimana dalam kepemilikan lahan ini dintadai dengan pembayaran diatas kwaitansi bermaterai 10.000.
Legalitas lahan yang dibeli jamaah diperkuat dengan Surat Keterangan Riwayat Kepemilihan Tanah yang diterbitkan pemerintah Desa Sungai Segajah.
Rasa pahit harus ditelan para jamaah, saat lahan digarap ternyata bermasalah dan sudah ada pemilik lahan tersebut sehingga timbul persangketa-an antara jamaah dengan pemilik semula orang lain yang tidak dikenal.
Ketua Jamaah Jam'iyatuddirosah Baitulmu'min, Hasan mengaku, ketika lahan yang dibeli jamaah dengan senilai harga Rp 28.000.000 (dua puluh depalan juta) diterima langsung mantan Kades Sungai Segajah ternyata bermasalah.
"Saat itu, ketika kami garap lahan ini rupanya bermasalah, lahan itu sudah ada yang punya," kata Hasan kepada Metro Sumut (MS), Kamis (4/5/2023) di kediamannya di Desa Sungai Segajah Jaya.
Diterangkan Hasan, ketika ia mengkonfirmasikan kepada Kepala Desa Sungai Segajah terkait persoalan lahan tersebut sehingga pemerintah desa mencarikan solusi dengan mengganti dari lahan semula seluas dua hektar menjadi empat hektar ketempat lain.
"Saat itu kami negosiasi, lahan yang bermasalah itu diganti dengan cara dipindahkan ke tempat lain oleh Kades Sungai Segajah dengan luas lahan ditambah menjadi empat hektar," ujarnya.
Negosiasi antara sang kades dan jamaah disepakati para jamaah dengan lahan tersebut dipindahkan ketempat lain dengan luas lahan 4 hektar dengan catatan tidak bermasalah lagi.
"Begitu kami garap lahan itu ternyata juga bermasalah, kemudian kami selaku jemaah ditawarkan lagi pindah ketempat lain, namun jamaah menolak karena sudah banyak biaya yang dikeluarkan mengolah lahan itu ternyata semua bermasalah," akunya.
Hampir puluhan tahun jamaah Jam'iyatuddirosah Baitulmu'min merasa tertipu dan tidak mendapat rasa keadilan terkait persoalan lahan yang sudah mereka bayar.
"Dari tahun 2002 hingga saat ini tahun 2023 kami tidak mendapatkan titik terang tentang lahan yang kami bayar, sehingga kami merasa satu-satunya cara yang akan kami tempuh jalur hukum " Pungkasnya. (Usman Hasibuan Kabiro Rokan Hilir).

Post a Comment