Diduga Gudang BBM Solar Ilegal Kota Bangun Tetap Eksis Beroperasi Seakan Kebal Dari Hukum
Terlihat tak gentar dan tak menggubris ramainya pemberitaan oleh awak media, Lokasi pengoplosan BBM jenis solar ilegal di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli, Tetap beroprasi dan exist mendulang pundi pundi rupiah, Seakan tidak ada rasa takut sedikitpun melakukan kegiatan pengoplosan BBM jenis solar bersubsidi dan telah merugikan Negara. Jumat (19/05/2023).
Hasil pantauan wartawan metro sumut dilokasi, Sampai saat ini gudang BBM ilegal yang berlokasi di JL Yos Sudarso KM 10,2 Kelurahan Kota Bangun Kecamatan Medan Deli tetap eksis beroperasi dan belum ada tindakan tegas dari pihak kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Belawan dan Polsek Medan Labuhan.
Salah satu masyarakat yang namanya tidak mau disebutkan mengatakan di tengah sulitnya perekonomian saat ini, Yang seharusnya BBM bersubsidi oleh pemerintah di alokasikan untuk masyarakat dan pengguna jalan, Kini beralih fungsi di manfaatkan oleh cukong cukong mafia minyak demi mendulang rupiah dan untuk kepentingan pribadi " Katanya, Senin (19/05/2023).
Lanjutnya, Kami meminta kepada Kapolda Sumut, Pangdam dan Danlantamal I Belawan untuk segera menindak tegas pemilik gudang BBM ilegal tersebut, Yang telah merugikan negara dan masyarakat banyak " Ucapnya.
Masyarakat berharap, Kepada pemerintah untuk menertibkan dan menindak tegas oknum oknum mafia BBM bersubsidi, Sesuai dengan hukum yang berlaku biar ada efek jera " Harapannya.
Padahal dalam undang undang sudah di sebutkan pendistribusian dan penyalah gunaan BBM bersubsidi adalah tindakan kejahatan yang di atur dalam undang undang no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi pasal 53 sampai 58 dan dapat di ancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) tahun atau denda paling banyak Rp 60.000.000.000.00 (enampuluh miliar rupiah)
Sampai berita ini diturunkan, Belum ada tindakan tegas dari aparat penegak hukum dan pemangku kebijakan, Seakan-akan penegak hukum tebang pilih dalam pemberantasan mafia mafia BBM bersubsidi. (Hamnas).

Post a Comment