Cinta Terlarang Septeiyanus Berakhir Diblik Jeruji Besi Setelah Diringkus Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut

Cinta memang buta, siapa saja yang sudah terpaut dengan rasa cinta maka membuat mata menjadi buta dengan hal-hal terlarang.

Bercinta memang hak semua orang. Namun jika pasangan lawan bercinta pasangan terlarang maka akan membuat sulit dan hingga berakhir dibalik jeruji besi.

Seperti halnya yang dialami Septeiyanus Talambanua (30) warga Simpang Tiga Merek Stunggaling, Kecamatan Merek, Kabupaten Tanah Karo dia terpaksa mengakhiri cinta terlarangnya dibalik jeruji besi Polres Tanah Karo setelah di tangkap tim Opsnal Polsek Panai Tengah.

Septeiyanus menjalin hubungan terlarang dengan KW (14) yang merupakan anak dibawah umur, karena tersandung dengan status hukum, Pelaku ditangkap polisi atas tuduhan melarikan anak dibawah umur.

Buruh panen sawit ini diringkus petugas dibarak PT Pekcuan Malindo, Kecamatan  Panai tengah, Kabupaten Labuhan Batu, Rabu (02/6/2021) sekitar pukul 17,00 WIB.

Penangkapan tersangka dipimpin langsung oleh kanit Reskrim, Polsek Panai Tengah, Ipda Suhartono atas tuduhan melarikan anak di hawah umur (korban). Sebelumnya, orang tua korban sudah membuat Laporan Polisi (LP) di Polres Tanah Karo tanggal 22 Maret 2021.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH kepada metro sumut (MS) membenarkan telah mengamankan seorang laki-laki atas tuduhan melakukan tindak pidana melarikan anak dihawah umur.

Diterangkan Kapolsek, pada hari Rabu tanggal  02 Juni  2021 sekitar pukul 14,00 Wib, unit reskrim Polsek Panai tengah mendapat perintah dari kasat reskrim Polres Labuhan batu, untuk mencari seorang laki laki bernama Septianus Talambanua melarikan anak perempuan di bawah umur berinisial KW (14 tahun).

Mendapat perintah, Kanit dan Kapolpos Malindo langsung melakukan penyelidikan dilapangan dan di temukan laki laki dan anak perempuan tersebut di barak PT. Pikcuan kemudian langsung di amankan ke Pospol Malindo.

"Selanjutnya tersangka dan korban diserahkan ke unit UPPA Polres labuhan batu untuk di serahkan ke Polres Tanah Karo demi proses hukum lebih lanjut," pungkasnya. (Rusman Wapemred).

Tidak ada komentar