IMO Kalbar Berharap Semua Anggota Bisa Bersinergi Dengan Semua Kalangan Sebagi Kontrol Sosial


Kalbar.Merto Sumut

Setelah menerima SK pengurus *DPW IMO-INDONESIA*(Ikatan Media Onlen Indonesia) Provinsi Klimantan Barat,masa bakti 2021/2026,"pada 20 Mei 2021 yang diterbitkan DPP IMO untuk pengurus tingkat wilayah dikalbar,ketua DPW Jono Darsono H.ST meminta dan menegaskan agar seluruh anggota yang tergabung bisa bersinergi dengan semua kalangan baik itu Pemerintah Daerah, Kota/Kabupaten,Penegak Hukum TNI/Polri,Kajati,Kajari,Pihak Sewasta dan masyarakat luas,Sebagi mitra kerja serta kontrol sosial dalam Pencegahan-pencegahan Korupsi,Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampak Virus Covid 19,dalam keterangannya  Jelas Jono Darsono H.ST kepada awak media saat diminta keterangan (27/5 /2021) di Jl.Gajah Mada Kota Pontianak.

Dirinya menambahkan terbentuk nya IMO-Indonesia dikalbar bisa menjadi barometer  pengerak informasi publikasi yang baik,benar bermampaat  kemasyarakat luas,dan sebagi ujung tombak untuk mencerdaskan generasi penerus bangsa dalm mendapatkan informasi yang baik dan benar,dan bagimana mengunakan Medsos *(Media Sosial Yang Benar-benar Kepublik),Mewujudkan SDM Unggul,Pemulihan Ekonomi Nasional,serta sebagi kontrol terhadap pencegahan-pencegahan *KORUPSI*  dilakukan para *Oknum* yang tidak bertanggung jawab.

IMO-Indonesia Kalbar,Juga meminta kepada semua kalangan,baik Pemda Provinsi,Kabupaten/Kota serta para penegak hukum TNI/Polri,Kajari,Kajati,masyarakat luas,serta sewasta agar kiranya melibatkan organisasi masyarakat yang wadah badan hukumnya jelas, Sebagi mitra kerja kontrol sosial yang mana sudah diatur dalam UUD 45 dan sesuai peraturan mentri. Terutama yang selalu peduli terhadap masyarakat luas dan selalu mendukung progarm pemerintah dari tingkat pusat hingga daerah demi persatuan dan kesatuan NKRI berdasarkan Pancasila sebagi lambang Negara Dan UUD 45.

Kata Jono lagi,Sebagi profesi Jurnalis wartawan,wartawati yang  jelas badan hukumnya semua memiliki hak sebagi kontrol sosial",sebab mereka bukan hanya dilindungi *PP/40 PERS* Tetapi di lindungi juga dengan *UUD KETERBUKAAN PUBLIK,Serta *UUD HAM* Jadi semua sudah jelas jika para penggiat profesi *(WARTAWAN)* dalam tugas dan fungsinya sudah setandar *SOP* wajib kiranya tidak dipandang sebelah mata,dan Jagan pernah merasa risih dalam arti kata alergi kepada mereka. Walau memang banyak juga oknumnya  membuat kesalahan dalam melaksanakan tugas fungsinya Sebagi profesi  dilapanggan tak setandar SOP,gak paham aturan UUD mereka hanya mempergunakan pedoman PP/40 saja dah dianggap sudah jelas,namun itukan manusiawi dan perorangan aja",Nah  menurut saran saya  alangkah baik lagi PP/40 dan UUD Keterbukaan Publik,UUD HAM, dapat di pahami,dimengerti juga agar tidak salah langkah tidak salah kaprah dan perlindungan hukum terhadap wartawan itu sangat lah jelas adanya. 

Kehadiran IMO-Indonesia *(Ikatan Media Onlen Indonesia)* kiranya menjadi penerang bagi Insan *PERS* dan bisa menjadi pengerak ekonomi dikalimantan barat juga,dan betul-betul menjadi mitra kerja semua kalangan dan sebagi garda terdepan untuk  mencerdaskan generasi muda penerus bangsa, pemersatu bangsa tegas Jono. (RH/Tim).


Tidak ada komentar