Saat Transaksi, Pelaku Narkotika Ditangkap Polsek Panai Tengah


Labuhanbatu.Metro Sumut

Dimana ummat muslim sedang berlomba-lomba mencari amal ibadah di bulan ramadhan ini. Tapi beda dengan, Muhammad Ramadhan Sembiring Alias Madan (26 tahun) ia malah melancarkan bisnis haramnya berupa Narkotika jenis sabu.
Warga Desa Perkebunan PTPN IV,  Kecamatan Panai Hulu, Kabupaten Labuhan Batu ini diringkus Unit reskirm Polsek Panai Tengan di Gang Mesjid AL Husna Dusun 3, Desa Teluk Sentosa,  Kecamatan Panai Hulu saat transaksi narkotika kelas satu jenis sabu-sabu.

Kapolres Labuhan Batu, AKBP Deni Kurniawan SIK.MH melalui Kapolsek Panai Tengah, AKP Rusdi Koto SH saat dikonfermasi membenarkan telah mengamankan satu orang laki-laki atas tuduhan kasus tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

"Ya, tersangka  sudah kita tahan berikut barang bukti berupa satu bungkus plastik kecil transparan yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu dan satu buah kotak rokok Gudang garam surya," kata AKP Rusdi Koto SH kepada Metro Sumut (MS), Kamis (29/4/ 202)  sekira pukul 20.30 Wib usai menangamankan pelaku.

Diterangkan Kapolsek, kronologi kejadian ini bermula pada hari kamis tanggal 29 April 2021 sekira pukul 20.30 wib personil unit Reskrim Polsek Panai Tengah mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada satu orang  laki-laki yang sedang transaksi narkotika jenis Sabu-sabu di Gg Mesjid AL- Husna Dusun 3 Kecamatan Panai Tengahdan.

Selanjutnya kata Kapolsek, unit reskrim melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap satu  orang laki-laki yang mengaku bernama MUHAMMAD RAMADHAN SEMBIRING Als MADAN.

Pada saat ditangkap ditemukan padanya satu buah plastik kecil yang diduga berisi Narkotika jenis sabu-sabu yang ditemukan di dalam kotak rokok gudang garam surya yang dibuang tersangka dengan tangan kanannya. 

Selanjutnya terang Kapolsek,  pelaku diminta petugas  mengambil barang yang di buang untuk mengambilnya degan tangan kanannya kemudian menunjukan isi nya berupa narkotika jenis sabu.

"Pelaku ini sempat mengelabui petugas dengan membuang barang bukti, namun berkat kesigapan  tim anti bandit (tekap) reskim Polsek Panai Tengah, upaya tersangka mengelabui petugas dapat digagalkan, selanjutnya barang bukti dan tersangka digiring ke Polsek Panai Tengah guna kepentingan hukum " Pungkasnya. (Rusman Wapemred).



Tidak ada komentar