DPRD Kabupaten Labuhanbatu Sidang Paripurna Pengusulan Pemberhentian Bupati Labuhanbatu Masa Jabatan Tahun 2016 s/d 2021


Labuhanbatu Metro Sumut

DPRD Kabupaten Labuhanbatu mengumumkan pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu masa jabatan 2016-2021, Demikian diuraikan oleh ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu Hj. Meika Riyanti Siregar, SH, Pada Rapat Paripurna di ruang DPRD Kabupaten Labuhanbatu jalan SM. Raja Senin 18 Januari 2021.

Meika Ryanti mengatakan bahwa rapat paripurna pengumuman pemberhentian Bupati Labuhanbatu periode 2016-2021 berdasarkan Rapat badan musyawarah pada tanggal 7 Januari 2021 sesuai dengan ketentuan pasal 78 ayat (2) huruf A undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah " Sebutnya.

Lebih lanjut Dia juga menuturkan, Bahwa kepala daerah atau wakil kepala daerah diberhentikan, Karena berakhir masa jabatannya " Kata Meika.

Pengumuman pengusulan pemberhentian Bupati Labuhanbatu tersebut dihadiri Sekdakab Labuhanbatu Ir.Muhammad Yusuf Siagian M.MA,

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.I.K, MH, Para kepala OPD, Kabag dan seluruh anggota DPRD Kabupaten Labuhanbatu. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhanbatu).



Tidak ada komentar