Bapenda Pemkab Labuhan Batu Sosialisasikan No 10 Tahun 2011

Labuhan Batu.Metro Sumut
Untuk menaikkan perolehan pendapatan Daerah dari sektor pajak sarang burung walet, Bapenda Pemkab Labuhan Batu Sosialisasikan Perda No 10 Tahun 2011.

Tentang pajak sarang burung walet, Senin (19/3) di Aula Kantor Bapenda Kabupaten Labuhan Batu, Dari 116 Penangkar Walet yang terdaftar mulai dari Kecamatan Rantau Utara, Rantau Selatan, Bilah Hulu, Hanya dihadiri 11 pengusaha sarang burung walet.

Kabag Bapenda Labuhan Batu mengatakan melalui Kabid Pengendalian pelaporan mengatakan bahwa pajak sarang burung walet yang di pungut adalah pajak hasil setiap produksi yang di usahakan ' Katanya.

Lanjutnya, Tujuan dari sosialisasi ini dilaksanakan, Bapenda Kabupaten Labuhan Batu ingin tahu apa penyebab dan gendala, Sehingga target perolehan pajak dari sarang burung walet tahun 2018 sangat rendah, Hanya 20% dari target biasa " Ucapnya.

Sambungnya, Sedangkan dari data yang ada di Bapenda pengusaha walet hanya membayar pajak setahun sekali, Sedangkan waktu panen burung walet per triwulan " Sebutnya.

Dia juga menambahkan, Pemkab akan bertindak tegas bagi pengusaha sarang burung walet yang menunggak pajak, Dan menipulasi pajak sarang burung waletnya, Sehingga pajak tidak sesuai target " Tambahnya.

Dia juga menegaskan, Sesuai perda No 10 tahun 2011, Pasal 10 ayat 5, yang berbunyi, Apabila wajib pajak melanggar ketentuan, Maka waktu pemanenan sarang burung walet di lakukan secara bersama sama dengan petugas yang ditunjuk " Tegasnyam

Lanjutnya, Dan di perda no 10 tahun 2011 pasal 6 di perjelas, Pemerintahan Kabupaten dapat memasang kunci/gembok sehingga pengusaha walet tidak dapat memanen tanpa didampingi petugas di maksud " Ungkapnya. (Ahmad Darwis Nst Kabiro Labuhan Batu/Rozi P)

Tidak ada komentar