Medan.Metro
Sumut
Pemerintah
Kota Medan menggelar Sosialisasi Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan
Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber Pungli) di Ballroom Hotel Grand Aston, Rabu
(19/12). Dalam kegiatan yang digelar bersama Tim Saber Pungli Kota Medan ini
digelar juga Sosialisasi Unit Pemberantasan Pungli Kota Medan.
Sosialisasi
yang dibuka Wakil Wali Kota Medan Ir.H Akhyar Nasution, Msi mewakili Wali Kota
Medan Drs.H.T Dzulmi Eldin S, M.Si., M.H ini digelar sebagai bentuk Komitmen
Pemko Medan dalam memberantas pungutan liar secara tegas, terpadu dan efektif
dalam lingkup Pemerintah Kota Medan.
Dikatakan
Wakil Wali Kota Medan, kehadiran Pemerintah adalah sebagai pelayan masyarakat.
Artinya kita dituntut untuk mengakselerasi pencapaian tujuan pelayanan publik
yaitu mewujudkan batasan dan hubungan yang jelas tentang hak dan kewajiban.
Untuk ASN kota Medan agar dapat mencapai pelayanan publik yang transparan dan
akuntabel selaras dengan pencapaian tujuan pelayanan publik itu sendiri.
"Kota
Medan telah membentuk Satgas Saber Pungli dengan tujuan dan harapan mewujudkan
Pemerintahan yang bersih, jujur dan adil. Artinya dengan adanya Satgas Saber
Pungli ini, maka hal - hal yang berurusan dengan pungutan yang tidak resmi akan
segera ditiadakan, sehingga Pemberantasan Pungli dapat berjalan efektif",
kata Wakil Wali Kota.
Menurut
Wakil Wali Kota, Tim Satgas Saber Pungli telah berjalan cukup efektif. Untuk
itu melalui kegiatan Sosialisasi ini dapat memberikan pengetahuan dan pemahaman
kepada Seluruh ASN di lingkungan Kota Medan terkait dengan Pungli dan
berkomitmen bersama untuk mewujudkan Kota Medan yang bebas dari segala bentuk
Pungli.
"Saya
berharap seluruh ASN di lingkungan Kota Medan untuk lebih aktif dalam mensosialisasikan
Program Saber Pungli, serta mematuhi sistem dan prosedur sebagaimana yang telah
diisyaratkan dalam setiap pelaksanaan program dan kegiatan sehingga kita semua
tidak menjadi salah satu target Operasi Tangkap Tangan (OTT) Satgas Saber Pungli",
ungkap Wali Kota.
Selanjutnya,
Wakil Wali Kota juga menyampaikan bahwa selain di lingkungan Pemko Medan,
pencegahan pungutan liar juga harus dilakukan di tengah - tengah masyarakat. Artinya pola berfikir
masyarakat harus dapat diubah jangan berfikir bahwasanya Pejabat daerah
merupakan tempat untuk meminta bantuan, tentunya hal ini akan cenderung kedalam
praktek Pungli.
Sosialisasi
Perpres RI No. 87 Tahun 2016 tentang Satuan Sapu Bersih Pungutan Liar ( Saber
Pungli) ini dilanjutkan dengan Pemaparan Narasumber, diantaranya,
Dirkrimsus Polda Sumut, Kombes Pol
Roni Santana,SiK,
Mewakili
Kajari Medan, Muhammad Yusuf, SH dan Kanit Reskrim Tipiter, Iptu Ucok Nugroho
Rambe. Hadir Seluruh Pimpinan OPD di lingkungan Kota Medan. (Sumber : Dinas
Kominfo Kota Medan).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar