DPRD Medan Setujui Perda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan
Medan.Metro
Sumut
DPRD
Medan menyetujui Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan. Persetujuan menjadi
Perda setelah 8 Fraksi di DPRD Medan menyampaikan pendapat menerima dan
menyetujui laporan panitia khusus (pansus). Dewan menilai, Perda ini penting
untuk melakukan pembinaan dan pengendalian atas penyelenggaraan
ketenagakerjaan.
Paripurna
itu dipimpin Ketua DPRD Medan Henry Jhon Hutagalung, S.H.,M.H didampingi Wakil
Ketua H. Ihwan Ritonga dan anggota DPRD Medan. Hadir juga Wakil Wali Kota Medan
Ir. H. Akhyar Nasution, M.Si Sekda Ir Wiriya Al Rahman, M.M dan pimpinan OPD
dan camat Pemko Medan.
Ketua
Panitia Khusus (Pansus) Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan H.T.
Bahrumsyah, memandang positif dibahasnya Ranperda tersebut. Karena persoalan
perburuhan menjadi hal yang sangat krusial dan mendasar untuk segera
diselesaikan. Disebutkannya, sesuai dengan Undang-undang No.23 tahun 2014
tentang Pemerintah Daerah, fungsi pengawasan ketenagakerjaan berada di
provinsi. Pemerintah kabupaten/kota hanya sebatas koordinasi saja.
Melihat
kondisi ini, kata Bahrumsyah, bisa dipastikan akan sulit menangani sengketa
ketenagakerjaan. Baik sengketa antara tenaga kerja dengan pengusaha, atau
bahkan antara perusahaan penyalur tenaga kerja dengan perusahaan yang
mempekerjakan buruh.
Kata
Bahrumsyah, faktanya bahwa sengketa antar pekerja sering berujung pada
unjukrasa, yang terkadang menimbulkan dampak kerugian, baik bagi pekerja maupun
pengusaha. Persoalan upah juga menjadi hal yang penting. "Banyak
perusahaan yang membayar upah tidak sesuai dengan ketentuan upah minimum,"
katanya.
Dengan
adanya Perda ini, lanjutnya, diharapkan tercipta hubungan kerja yang baik
antara pekerja dengan perusahaan atau pengusaha.(Sumber Berita: Dinas Kominfo
Kota Medan).
Post a Comment