Sidang Prapid Kasus Pers Diwarnai Demo Jurnalis Simalungun
Simalungun.Metro
Sumut
Pimpinan
Redaksi sekaligus Wartawan media online LasserNewsToday.com Mara Salem Harahap
atau yang dikenal dengan julukan Marsal, harus mendekam di Lapas IIa kota
Pematangsiantar setelah ditahan sebagai tersangka berdasarkan dugaan tindak
pidana sesuai UU ITE tentang transaksi elektronik akibat pemberitaan dugaan
korupsi proyek rehab diskresi RSUD Perdagangan, Kecamatan Bandar, Kabupaten
Simalungun, Sumut TA 2017 sebesar Rp 9,1 M.
Pasal
yang dikenakan kepada tersangka Marsal Harahap diduga hanya untuk melakukan
kriminalisasi dan untuk menahan Marsal Harahap yakni pasal 14 ayat (1) Undang
undang nomor 1 tahun 1946 jo pasal 27 ayat (3) undang undang nomor 11 tahun
2016 tentang ITE, akibat salah dalam penerapan pasal, Penasehat hukum Marsal
Harahap melakukan Pra Peradilan ke Pengadilan Negeri Simalungun. Provinsi
Sumut.
Namun
wartawan dan jurnalis Siantar-Simalungun yang berjumlah hampir mencapai 50
orang mengadakan aksi spontanitas, Kamis (5/7/2018) di Pengadilan Negeri
Simalungun Jalan Asahan Km 4, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun dan
meminta Marsal Harahap dibebaskan.
Sudah
terjadwal nya persidangan Prapid terkait permasalahan yang menjerat Marsal
Harahap, wartawan Siantar-Simalungun dengan spontan dilaksanakan aksi karena
penahanan rekannya dianggap sebagai upaya pembungkaman terhadap Jurnalis.
Dari
keterangan Panitera Pengganti bermarga Saragih bahwa pihak termohon yakni pihak
Polres Simalungun akan segera datang untuk menghadiri sidang Prapid Marsal
Harahap. Namun ketika persidangan dimulai sekitar pukul 11.15 WIB Majelis Hakim
bernama Rosida Silalahi mengatakan, “Sidang ditunda karena Polres Simalungun
tidak bisa hadir dikarenakan melakukan pengawalan rapat pleno KPU,” ucapnya.
Sebelum
sidang ditutup, Majelis Hakim menegaskan bahwa Selasa (10/07/2018) mendatang
sidang harus dilaksanakan.
Salah
seorang orator aksi spontanitas Jurnalis, Tony Situmorang mengatakan bahwa
sidang ditunda hari Selasa depan, puluhan wartawan media cetak dan online
Siantar Simalungun ini pun membubarkan diri dengan tertib dan akan tetap
mengawal kasus yang menyangkut profesi wartawan di Siantar Simalungun ini. Ucap
Tony Situmorang dari Forum Pers Independen Indonesia (FPII) Siantar Simalungun.
Ketua
JOIN Sumut: Pers Beritakan Kasus Korupsi Harus Diapresiasi
Menanggapi
hal ini, Ketua DPW Jurnalis Online Indonesia (JOIN) Provinsi Sumatera Utara,
Lindung Pandiangan SE SH MH meminta semua kalangan untuk memandang betapa
pentingnya penegakan kebebasan pers seperti yang diamanatkan dalam UU No 40
Tahun 1999 tentang PERS.
“Kebebasan
pers itu sangat penting dan harus dilindungi oleh hukum. Bukan malah sebaliknya
dikriminalisasi oleh polisi. Selayaknya pers yang sudah berperan dalam
membongkar dugaan korupsi itu harus mendapat apresiasi dan perlindungan hukum,”
katanya.
Dilanjutkannya,
bila jurnalisnya dipidana karena memberitakan kasus dugaan korupsi, ini akan
mengakibatkan ketakutan di kalangan pers dalam membongkar kasus-kasus yang
merugikan keuangan negara.
Dalam
kasus ini, dirinya juga menyayangkan dewan pers yang telah berkontribusi
sehingga perkara Marsal menjadi diproses secara pidana oleh Polres Simalungun.
“Kita kemaren sudah temui Kapolres Simalungun. Beliau menyatakan kepada kita,
bahwa dewan pers sudah menyatakan bahwa pemberitaan yang dilakukan Marsal itu
bukan merupakan produk pers,” sesalnya.
Dia
menyebutkan, Dewan Pers sudah salah kaprah bila menyatakan berita online tidak
termasuk produk pers. “Berita online adalah produk pers sepanjang dilakukan
objektif dan berimbang,” ketusnya.(Join).
Post a Comment