Wanita Usia 19 Tahun Hamil Diluar Nikah, Janin Dibuang Ketempat Sampah
Jakarta
Utara.Metro Sumut
Tak
kuat menahan aib atas perbuatan yang hamil diluar nikah, seorang wanita yang
masih berusia 19 tahun nekat membuang dan menggugurkam janin bayi wanita hasil
hubungan gelapnya dengan kekasihnya.
Kapolsek
Tanjung Priok Kompol Supriyanto mengatakan, wanita berparas cantik yang nekat
membuang janin tersebut yakni bernama Rustina. Wanita asal Lampung ini membuang
janin tersebut menggunakan kantog plastik di Jalan Sunter Hijau IX Villa Danau
Indah Blok AC, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok.
Awal
mula terungkapnya kasus ini, saat itu pada hari Minggu 06 Mei 2018 sekitar
pukul 20: 30 WIB, saat itu saksi bernama Itaqul Amrilah membuang sampah didepan
rumah. Kemudian ia melihat plastik kresek warna merah dan setelah ia perhatikan
kresek tersebut berisi janin bayi wanita.“Saksi melihat ada janin bayi yang
sebagian badannya terbungkus kresek tampa menggunakan pakaian. Bagian pusarnya
masih terdapat tali pusarnya yang belum dipotong,” ujar Kapolsek Tanjung Priok
saat menggelar confrensi pres di halaman Mapolsek Tanjung Priok, Senin (07/05/2018).
Mendapati
hal tersebut saksi memberitahukan kepada saksi Deny Saputra, lalu diteruskan
kepada petugas keamanan dan petugas keamanan menyampaikan hal tersebut kepada
pihak kepolisian Tanjung Priok.
Setelah
mendapati laporan tersebut, anggota melakukan penyelidikan dan memeriksa
sejumlah saksi, dari hasil penyelidikan itu dan didukung hasil rekaman CCTV disekitar
lokasi, anggota tidak butuh waktu lama, 30 Menit setelah laporan diterima
Rustina berhasil ditangkap Polsek Tanjung Priok.
Setelah
diamankan, dan dilakukan interogasi, Rustina mengakui perbuatannya. Rustina
yang bekerja sebagai pemantu rumah tangga ini mengaku janin tersebut merupakan
hasil hubungan gelapnya dengan kekasihnya yang tinggal di Lampung yang tidak
lain juga merupakan tetangga tersangka di Lampung.“Pengakuan tersangka baru 7
bulan tinggal di Jakarta dan bekerja sebagai pembantu rumah tangga,” ungkap
Kapolsek.
Dalam
kasus ini, pihak kepolisian mengamankan barang bukti berupa pasangan baju dan
celana warna kuning, motif kembang, handuk biru berbercak darah, celana dalam
warna pink, ember warna biru, kantong plastik warna biru, baju warna pink, dan
celana jens pendek.
Atas
perbuatannya itu tersangka yang saat ini diamankan di Mapolsek Tanjung Priok
dipersangkakan Pasal 80 ayat (4) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas
UU No. 32 Tahun 2002 tentang perlundungan anak Jo Pasal 338 KUHPidana.(Humas Polres
Metro Jakarta Utara).
Post a Comment