Polsek Tambora Jakbar Tangkap Tiga Pelaku Pencurian Dan Kekerasan
Jakarta
Barat.Metro Sumut
Polsek
Tambora Polres Metro Jakarta Barat menangkap tiga pelaku pencurian dengan
kekerasan di sekitar wilayah rumah susun Angke Tambora Jakarta Barat.
Kapolsek
Tambora Kompol Iver Son Manossoh SH mengatakan, tiga orang pelaku tersebut
yakni, AD alias KT(32), B (25) serta E (23) ketiganya tinggal di sekitar
wilayah rumah susun Angke Tambora Jakarta Barat.“Jadi ada salah satu pelaku
yang baru keluar dari LP Salemba,” tutur Kompol Iver Son Manossoh Kamis (03/05/2018).
Kapolsek
Tambora menjelaskan, kejadian berawal ketika petugas Reskrim Polsek Tambora
dipimpin Kanit Reskrim AKP Supriatin SH bersama Kanit Reskrim itu Eko Agus SH
mendapatkan informasi bahwa pelaku sebelumnya telah diamankan di Polsek Gambir
Jakarta Pusat.
Atas
dasar informasi tersebut unit Reskrim Polsek Tambora melakukan pengembangan dan
dapat diamankan tersangka di Wisma Pondok Kencana Indah Jalan Terusan Bandengan
Pejagalan Penjaringan Jakarta Utara Adapun dari pengakuan E alias K, bahwa
Tersangka A, saat ini sedang membeli narkoba di wilayah Kapuk dan akan bertemu
dengan PSK di sekitar lokasi jembatan tiga.
Selanjutnya
berdasarkan keterangan para tersangka anggota buser melakukan pengembangan dan
menangkap tersangka AD alias KT di lampu merah Jembatan Tiga Jakarta Utara.
Kemudian
dilakukan pengembangan untuk menunjukkan sajam yang sebelumnya digunakan untuk
menusuk melukai korban Muhammad Rizky, (19/04/2018).
Menurut
keterangan tersangka Ade alias kate bahwa senjata tajam yang digunakan untuk
melakukan tindak kejahatan dibuang di sekitar Kalimati jalan Tubagus Angke
Tambora Jakarta Barat.
Dari
hasil interogasi tambahan bahwa tersangka Ade alias kate pernah melakukan
pencurian dengan kekerasan dan dengan hasil satu unit sepeda motor Suzuki
Satria FU Nopol F-45 xx-GZ yang sebelumnya sudah diamankan sebagai barang
bukti.
Dalam
penangkapan tersangka AD alias KT tersebut sempat diwarnai pergumulan karena
tersangka melawan dengan sebilah pisau yang yang ada di dalam tas.
Saat
ketika hendak diamankan sehingga unit Buser Reskrim Polsek Tambora melakukan
tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan korban selanjutnya tersangka
meninggal dunia dalam perjalanan ke rumah sakit Pusat Polri Kramat Jati Jakarta
Timur.
Dan
dari hasil pemeriksaan urine ketika tersangka tersebut didapati positif
mengandung unsur methamphetamine dan amphetamine.
Kedua
tersangka B dan saat ini meringkuk di tahanan Polsek Tambora kepada mereka
dapat disangkakan pasal 170 KUHP ayat 2 ancaman maksimal 9 Th dan 365 ayat 2e
KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun.(Humas Polsek Tambora)
Post a Comment