Grebek Pabrik Miras, Polda Metro Sita 7 Ton Ciu Di Tambora
Jakarta.Metro
Sumut
Kabid
Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya
berhasil menggrebek pabrik rumahan miras di Kawasan Tambora, akhir April 2018.
“Subdit
Indag bekerja sama BBPOM Jakarta menemukan industri rumahan olahan bahan pangan
sejenis minuman beralkohol tanpa izin edar akhir April. Berdasarkan perintah
pak Kapolri dan pak Kapolda kami terus berupaya mecari dan mengamankan
pabrik-pabrik semacam ini,” katanya di Pabriki Miras yang digerebek di Tambora,
Kamis (3/5/2018).
Dalam
dalam pengungkapan kali ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM
Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 Ton miras jenis Ciu.“Barang bukti yang
kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman Ciu siap edar
dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton
bahan baku minuman ciu setengah proses,” ungkapnya.
Dalam
penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW
(58) dan empat orang pekerja.“Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW
sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya
tengah dimintai keterangan di Mapolda,” beber Argo.
Atas
tindakannya pelaku melanggar UU No.18 2012 tentang panagan khususnya pasal 140
jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal
108.“Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda empat miliar
rupiah,” tuturnya.
Sementara
itu, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengamanan acara rilis
yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.(Humas Polsek Tambora)
Post a Comment