Grebek Pabrik Miras, Polda Metro Sita 7 Ton Ciu Di Tambora

Jakarta.Metro Sumut
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan pihaknya berhasil menggrebek pabrik rumahan miras di Kawasan Tambora, akhir April 2018.

“Subdit Indag bekerja sama BBPOM Jakarta menemukan industri rumahan olahan bahan pangan sejenis minuman beralkohol tanpa izin edar akhir April. Berdasarkan perintah pak Kapolri dan pak Kapolda kami terus berupaya mecari dan mengamankan pabrik-pabrik semacam ini,” katanya di Pabriki Miras yang digerebek di Tambora, Kamis (3/5/2018).

Dalam dalam pengungkapan kali ini, Tim Satgas dari Subdit Indag Polda Metro dan BBPOM Jakarta berhasil menyita setidaknya 7 Ton miras jenis Ciu.“Barang bukti yang kami amankan dalam pabrik ini totalnya ada 7 ton. 2 Ton minuman Ciu siap edar dikemas dalam 133 kardus berisi 3.325 botol dan 3 ton bahan mentah dan 2 ton bahan baku minuman ciu setengah proses,” ungkapnya.

Dalam penggerebekan ini polisi mengamankan lima orang. Seorang pemilik bernama PRW (58) dan empat orang pekerja.“Jadi pelakunya atau pemilik usaha bernama PRW sudah kita amankan. Dalam pabrik ada empat orang pekerja. Saat ini kelimanya tengah dimintai keterangan di Mapolda,” beber Argo.

Atas tindakannya pelaku melanggar UU No.18 2012 tentang panagan khususnya pasal 140 jo pasal 86 ayat (2), Pasal 142 jo pasal 91 ayat (1) dan pasal 198 jo pasal 108.“Ancaman hukumannya maksimal dua tahun penjara dan denda empat miliar rupiah,” tuturnya.

Sementara itu, Polsek Tambora Polres Metro Jakarta Barat melakukan pengamanan acara rilis yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya.(Humas Polsek Tambora)



Tidak ada komentar