Gara-Gara Simpan Sabu, Pria ini Diamankan Reskrim Polsek Sanga Sanga

Kukar.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sangasanga mengamankan seorang pria bernama Didik Maha Lesmana warga Jalan Dr. Wahidin Rt. 18 Gang Sepakat Kelurahan Sangasanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara karena tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (03/05).

Kapolres Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar, S.IK, M.SI, di dampingi Kapolsek Sangasanga Iptu Reza Pratama R. Yusuf, SIK mengungkapkan, awal mula ditangkapnya pria tersebut, saat itu pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira jam 14.00 wita, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Slamet Riadi Rt.12 Kel. Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara tepatnya dibelakang Pasar Inpres Kec. Sangasanga sering terjadi transaksi penyalah gunaan narkotika jenis sabu.

Atas dasar laporan informasi tersebut Kapolsek Sangasanga Iptu Reza Pratama R. Yusuf, S.IK memerintah Kanit Reskrim Polsek Sangasanga Ipda Suharyanto untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut diatas.

Mendapat perintah dari Kapolsek selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung bergerak menuju sasaran sesuai TKP yang disebutkan.

Pada waktu dan tempat tersebut diatas petugas mendapati trrsangka sedang berbicara dengan rekannya dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Kharisma.

Kemudian dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Didik dan benar telah di temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan dilipatan uang pecahan Rp.2.000, dalam saku celana depan bagian kiri, selanjutnya tersangka dan barang bukti di amankan ke Kantor Polsek Sangasanga guna proses hukum lebih lanjut.

Adapun barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp. 1.302.000, dengan rincian pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 lembar pecahan Rp.50.000,- sebanyak 18 lembar dan pecahan Rp.2.000,- sebanyak 1 lembar.

Kemudian 1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma KT – 4897-CS warna hitam, 1 bungkus rokok merk Marlboro Filter Black warna hitam, 1 buah Handphone merk Evercros warna biru dongker.

“Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1) jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar Kapolsek Sanga Sanga.(Humas Polres Kutai Kartanegara).

Tidak ada komentar