Gara-Gara Simpan Sabu, Pria ini Diamankan Reskrim Polsek Sanga Sanga
Kukar.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Sangasanga mengamankan seorang pria bernama
Didik Maha Lesmana warga Jalan Dr. Wahidin Rt. 18 Gang Sepakat Kelurahan
Sangasanga Dalam Kecamatan Sanga Sanga Kabupaten Kutai Kartanegara karena
tertangkap tangan membawa narkotika jenis sabu, Rabu (03/05).
Kapolres
Kutai Kartanegara (Kukar) AKBP Anwar Haidar, S.IK, M.SI, di dampingi Kapolsek
Sangasanga Iptu Reza Pratama R. Yusuf, SIK mengungkapkan, awal mula
ditangkapnya pria tersebut, saat itu pada hari Rabu tanggal 02 Mei 2018 sekira
jam 14.00 wita, mendapat laporan informasi dari masyarakat bahwa di Jln. Slamet
Riadi Rt.12 Kel. Sangasanga Dalam Kecamatan Sangasanga Kab. Kutai Kartanegara
tepatnya dibelakang Pasar Inpres Kec. Sangasanga sering terjadi transaksi penyalah
gunaan narkotika jenis sabu.
Atas
dasar laporan informasi tersebut Kapolsek Sangasanga Iptu Reza Pratama R.
Yusuf, S.IK memerintah Kanit Reskrim Polsek Sangasanga Ipda Suharyanto untuk
melakukan penyelidikan informasi tersebut diatas.
Mendapat
perintah dari Kapolsek selanjutnya Kanit Reskrim bersama anggotanya langsung
bergerak menuju sasaran sesuai TKP yang disebutkan.
Pada
waktu dan tempat tersebut diatas petugas mendapati trrsangka sedang berbicara
dengan rekannya dengan menggunakan sepeda Motor Merk Honda Kharisma.
Kemudian
dilakukan pemeriksaan dan penggeledahan badan terhadap Didik dan benar telah di
temukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu yang disimpan
dilipatan uang pecahan Rp.2.000, dalam saku celana depan bagian kiri, selanjutnya
tersangka dan barang bukti di amankan ke Kantor Polsek Sangasanga guna proses
hukum lebih lanjut.
Adapun
barang bukti yang diamankan 1 paket sabu seberat 0,25 gram, uang tunai Rp.
1.302.000, dengan rincian pecahan Rp.100.000,- sebanyak 4 lembar pecahan
Rp.50.000,- sebanyak 18 lembar dan pecahan Rp.2.000,- sebanyak 1 lembar.
Kemudian
1 unit sepeda motor merk Honda Kharisma KT – 4897-CS warna hitam, 1 bungkus
rokok merk Marlboro Filter Black warna hitam, 1 buah Handphone merk Evercros
warna biru dongker.
“Pasal
yang dipersangkakan kepada tersangka Pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (1)
jo pasal 127 ayat (1) huruf a UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ujar
Kapolsek Sanga Sanga.(Humas Polres Kutai Kartanegara).
Post a Comment