Judi samkwan di lahan garapan Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli yang beroperasi selama bulan suci Ramadhan 1439 H diwilayah hukum Polres Pelabuhan Belawan semakin eksis saja tanpa ada gangguan dan aman-aman saja. Minggu (27/05/2018).
Jajaran Istansi terkait khususnya Polres Pelabuhan Belawan diminta agar segera menindak judi samkwan yang berlokasi di lahan garapan Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Meskipun Judi Samkwan sudah lama beroprasi di Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Masih tetap buka di bulan suci Ramadhan. Seakan pengusaha atau pemilik Judi Samkwan tersebut tidak pernah menghargai umat islam yang telah melaksanakan ibadah puasa dan sholat tarawih.
Sementara pihak istansi terkait khususnya pihak Polres Pelabuhan Belawan terkesan menutup mata dan tutup telinga dengan Judi Samkwan yang berlokasi di lahan garapan Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli, Selain bisa menggangu umat islam dalam melaksanakan puasa dan sholat tarawih pada malam hari, dikwatirkan judi ini bisa dapat merusak mental generasi bangsa.
Diduga lokasi Judi Samkwan tersebut ada yang membekingi, sehingga pengusaha atau pemilik tidak merasa takut dengan gangguan dari luar.
Armen Tanjung Ketua Harian LSM Suara Rakyat Sumut mengatakan semakin maraknya judi seperti judi samkwan di lahan garapan Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli sangat buat resah masyarakat khususnya ibu-ibu pengajian, dan menganggap Pemerintah Daerah dan Polres Pelabuhan Belawan tutup mata. Bukan hanya berdampak pada moral dan mental seseorang, Namun bisa memengaruhi lingkungan dan daerah tersebut," Kalau mau menutup judi, Jangan separuh hati kalau mau memberantas judi " Katanya.
Sementara Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan, SH., MH saat dikonfirmasi lewat WhatsApp terkait judi Samkwan di lahan garapan Pasar VII Desa Manunggal Kecamatan Labuhan Deli masih beroperasi di Bulan Suci Ramdhan tidak ada jawaban. (Hamnas).
