8,2 Gram Sabu Diamankan Polsek Muara Jawa Dalam Operasi Antik

Kukar.Metro Sumut
Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polsek Muara Jawa kembali mengamankan 8,2 gram sabu dari Tsk Muhammad bin Sahran Jamhari (45) yang terjaring Operasi Antik Mahakam 2018, Selasa (01/05/2018).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Anwar Haidar, S.IK, M.SI, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Triyanto, SH. S. IK, mengungkapkan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa di jalan Kabaena Rt.001 Kelurahan Dondang Kecamatan Muara Jawa Kab. Kutai Kartanegara sering terjadi transaksi peredaran narkoba jenis sabu-sabu.

Kemudian anggota Reskrim melakukan penyelidikan ke TKP dan mengadakan penggerebekan serta penggeledahan di rumah Tsk Muhammad, dan didapatkan 27 (dua puluh tujuh) poket narkotika jenis sabu yang disimpan Tsk di dapur rumah dalam sebuah dompet gambar sepatu.

Atas peristiwa tersebut Tsk Muhammad beserta Barang Bukti (BB) di amankan ke Kantor Polsek Muara Jawa untuk di lakukan proses lebih lanjut.

Barang Bukti yang di amankan berupa 27 (dua puluh tujuh) paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat 8,2 Gram, 1 buah Handpone Merk Samsung warna Hitam, 46 Pcs klip plastik bening, 1 buah Dompet warna Merah, 1 buah Dompet bergambar sepatu, dua buah sendok takar dan uang pecahan Rp 50.000, sebanyak 8 lembar.“Atas perbuatan tindak pidana yang di persangkakandiduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UURI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Kapolsek.(Humas Polres Kutai Kartanegara)

Tidak ada komentar