Tiga Pelaku Pencurian Mobil Pick Up Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Ciamis
Ciamis.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Kriminal Polres Ciamis kembali berhasil mengungkap kasus pencurian
dengan pemberatan kendaran roda 4 yang terjadi pada hari Kamis tanggal 15
Februari 2018 lalu dengan TKP berlokasi di Desa Sukahaji Kec. Cihaurbeuti Kab.
Ciamis.
Kapolres
Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso memaparkan bahwa pelaku yang terdiri dari 3
orang yang berinisial BN, HA dan HD berangkat dari daerah Kawali, Kab. Ciamis
dengan tujuan melakukan pencurian dengan menggunakan mobil. Sekitar pukul 03.00
wib para pelaku melintas di jalan raya kec. Cihaurbeuti kab. Ciamis dan melihat
kendaraan pick up yang terpakir di halaman toko, selanjutnya para pelaku
langsung melakukan aksi pencurian.
Dijelaskan
juga bahwa para pelaku mengambil kendaraan tersebut dengan cara mengikat gagang
pintu toko dengan tali rapia lalu para tersangka mengambil mobil pick up
tersebut dengan menggunakan alat-alat yaitu anak mata kunci T, kunci palang
yang terbuat dari besi dan alat berupa tang serta 2 buah soket kabel.
Setelah
berhasil melakukan aksinya para pelaku menjual mobil tersebut di daerah
cikatomas, Kab. Tasikmalaya dengan harga Rp. 7 juta rupiah. “Akibat
perbuatannya para pelaku dikenakan pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dan
ancaman hukuman 9 tahun penjara” pungkas Kapolres Ciamis.
Dihimbau
juga kepada masyarakat agar senantiasa berhati-hati dan meningkatkan
kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar agar dapat mencegah dan terhindar dari
hal tersebut.(HUMAS POLRES CIAMIS).
Post a Comment