Sembunyikan Sabu Di Anus, WNA Malaysia Diamankan Di Bandara Kualanamu
Deli
Serdang.Metro Sumut
Petugas
Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Pabean B Kualanamu
(KPPBC TMP B) Kualanamu dan Kanwil DJBC Sumatera Utara berhasil menggagalkan
penyelundupan sabu ke Sumatera Utara melalui Bandara Kualanamu pada Rabu
(25/4/2018) sekira pukul 23.50 Wib.
Informasi
diperoleh pada Jumat (27/4/2018), petugas berhasil mengamankan ABZ (46) nomor
pasport A508553492 warga Kuala Lumpur, Malaysia, penumpang Air Asia nomor
penerbangan QZ 123 dari Kuala Lumpur, Malaysia di terminal kedatangan
internasional Bandara Kualanamu.
Dari
pelaku ABZ, petugas berhasil mengamankan 3 kapsul yang disembunyikan dalam anus
yang berisi sabu seberat 91 gram.
Selain
mengamankan ABZ, petugas juga mengamankan MRSA (38) warga Malaysia yang tiba
secara bersamaan dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh
pelaku ABZ untuk menyeludupkan sabu tersebut.
Kepala
KPPBC TMP B Kualanamu Bagus Nugroho Tantomo Putro didampingi Kepala Seksi
Penindakan dan Penyidikan Jumino dalam paparannya mengatakan, diamankannya
pelaku ABZ dan MRSA merupakan hasil kerjasama Tim Customs Narcotic Team (CNT)
KPPBC TMP B Kualanamu dan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara."Pelaku
diamankan berawal dari pengamatan dan analisis petugas selanjutnya dilakukan
pemeriksaan dan rontgent di RS Grandmed, Lubuk Pakam. Dari hasil rontgent
ditemukan adanya 3 benda asing berbentuk kapsul berisi sabu dengan berat total
sekira 91 gram. Kita juga mengamankan pelaku MRSA yang saat bersamaan tiba
dengan pelaku ABZ yang diduga sebagai pengendali dan menyuruh pelaku ABZ,"
kata Bagus.
Dikatakan
Bagus, dari penggagalan penyeludupan sabu ini berhasil menyelamatkan 455 orang
dari bahaya narkotika dengan asumsi 1 orang dikonsumsi oleh 5 orang."Penggagalan
penyeludupan sabu ini merupakan yang pertama tahun 2018, pelaku ABZ diduga kuat
melakukan 2 jenis pelanggaran tindak pidana UU No.17 Tahun 2006 tentang
perubahan atas UU No 10 Tahun 1995 tentang kepabeanan dan UU No.35 Tahun 2009
tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 20 tahun.
Untuk penyelidikan lebih lanjut, kedua pelaku dan barang bukti kita serahkan ke
Ditresnarkoba Polda Sumatera Utara," tegas Bagus seraya menjelaskan selama
tahun 2017 lalu, pihaknya berhasil menggagalkan 8 penyeludupan narkoba.
Sementara,
Kepala Kanwil DJBC Sumatera Utara Oza Olavia mengaku tidak mudah untuk
mendeteksi modus penyeludupan sabu di anus."Hasil tes urine pelaku juga
positif, pelaku menggunakan narkoba dulu sehingga tidak merasakan sakit saat
memasukkan kapsul berisi sabu ke dalam anus. Sabu akan diedarkan di Sumatera
Utara, untuk tindaklanjut dilakukan petugas kepolisian," kata Oza.
Sementara,
Wadir Narkoba Polda Sumatera Utara AKBP Frenky Yusandy mengungkapkan, tidak
tertutup kemungkinan akan ada lagi percobaan penyelundupan narkoba melalui
Bandara Kualanamu."Bea Cukai merupakan garda pertama pencegahan bahkan
pengungkapan kasus narkoba yang masuk melalui Bandara Kualanamu. Selamat kepada
rekan-rekan bea cukai yang berhasil mengamankan pelaku. Kapsul berisi sabu
dimasukkan ke anus di Kuala Lumpur, Malaysia," pungkas Frenky.
Paparan
ini juga dihadiri perwakilan BNN Provinsi Sumatera Utara, perwakilan Imigrasi,
perwakilan PT AP II Cabang Bandara Kualanamu, Kapolsek Beringin AKP Sonni
Harsono. (Manahan).
Post a Comment