Curi Belasan Laptop Di Sekolah yang Sedang Ujian UNBK, Pelaku “Dipincangi” Polisi

Jakarta Utara.Metro Sumut
Anggota Unit Reskrim Kepolisian Sektor Koja Polres Metro Jakarta Utara, terpaksa melumpuhkan satu dari dua pelaku pencurian laptop di SMP Muhammadiyah 14 Koja dengan menembak kaki sebelah kirinya karena berusaha melawan petugas pada saat hendak akan ditangkap.

Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni bernama Mansur dan Mulyadi. Akbibat ula kedua pelaku ini para pelajar yang hendak mengikuti Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sempat tertuda, karena 14 laptop milik sekolah tersebut mereka curi.“Laptop yang mereka curi tersebut merupakan fasilitas sekolah yang diperuntukkan untuk pelajar mengikuti ujian UNBK, ” ujar Kapolsek.

Dari keterangan pelaku yang merupakan mantan residivis kasus narkoba ini, mereka melakukan aksinya bermula tersangka Mulayadi diajak bekerja membantu pihak sekolah. Saat berada di sekolah itu ia melihat banyak laptop. Sehingga ia berniat ingin untuk mencuri laptop tersebut.

Dengan niat jahatnya tampa memperdulikan nasib pelajar yang sedang melaksanakan ujian, ia mengajak rekannya Mangsur untuk mencuri laptop tersebut. Kemudian setelah sepakat, keduanya menjalankan aksinya pada Senin (23/04/2018) malam.“Pencurian dilakukan tersangka dengan memanjat pagar, kemudian merusak pintu kelas menggunakan obeng. Setelah keduanya masuk kedalam kelas pelaku mengambil 14 laptop,” terang Kapolsek.

Setelah berhasil menggodol 14 laptop yang mereka bawa menggunakan tas. Pelaku menjualnya kepada penadah. Diamana Penadah tersebut saat ini sedang diburuh.

Sementara itu, pihak sekolah di keesokan harinya yang telah kehilang laptop langsung melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Mangsur.

Setelah diinterogasi, Mangsur mengaku ia melakukan aksinya bersama rekannya bernama Mulayadi. Polisi yang mendapat informasi itu langsung memburu tersangka Mulayadi. Namun pada saat ditangkap Mulyadi bukannya menyerah namun mencoba melarikan diri dan melawan petugas.“Tersangka Mulyadi berusaha melarikan diri kemudian, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kiri tersangka. Dari Mulayadi disita 3 unit laptop” papar Kapolsek.

Atas perbuatannya itu kedua tersangka kini berikut barang bukti diamankan di Mapolsek Koja untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan yang bersangkutan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Humas Polres Metro Jakarta Utara).

Tidak ada komentar