Curi Belasan Laptop Di Sekolah yang Sedang Ujian UNBK, Pelaku “Dipincangi” Polisi
Jakarta
Utara.Metro Sumut
Anggota
Unit Reskrim Kepolisian Sektor Koja Polres Metro Jakarta Utara, terpaksa
melumpuhkan satu dari dua pelaku pencurian laptop di SMP Muhammadiyah 14 Koja
dengan menembak kaki sebelah kirinya karena berusaha melawan petugas pada saat
hendak akan ditangkap.
Kapolsek
Koja Kompol Agung Wibowo mengatakan, kedua pelaku tersebut yakni bernama Mansur
dan Mulyadi. Akbibat ula kedua pelaku ini para pelajar yang hendak mengikuti
Ujian Nasional Berbasis Komputer (UNBK) sempat tertuda, karena 14 laptop milik
sekolah tersebut mereka curi.“Laptop yang mereka curi tersebut merupakan
fasilitas sekolah yang diperuntukkan untuk pelajar mengikuti ujian UNBK, ” ujar
Kapolsek.
Dari
keterangan pelaku yang merupakan mantan residivis kasus narkoba ini, mereka
melakukan aksinya bermula tersangka Mulayadi diajak bekerja membantu pihak
sekolah. Saat berada di sekolah itu ia melihat banyak laptop. Sehingga ia
berniat ingin untuk mencuri laptop tersebut.
Dengan
niat jahatnya tampa memperdulikan nasib pelajar yang sedang melaksanakan ujian,
ia mengajak rekannya Mangsur untuk mencuri laptop tersebut. Kemudian setelah
sepakat, keduanya menjalankan aksinya pada Senin (23/04/2018) malam.“Pencurian
dilakukan tersangka dengan memanjat pagar, kemudian merusak pintu kelas
menggunakan obeng. Setelah keduanya masuk kedalam kelas pelaku mengambil 14
laptop,” terang Kapolsek.
Setelah
berhasil menggodol 14 laptop yang mereka bawa menggunakan tas. Pelaku
menjualnya kepada penadah. Diamana Penadah tersebut saat ini sedang diburuh.
Sementara
itu, pihak sekolah di keesokan harinya yang telah kehilang laptop langsung
melaporkan kejadian itu kepada pihak kepolisian. Selanjutnya pihak kepolisian
melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap tersangka Mangsur.
Setelah
diinterogasi, Mangsur mengaku ia melakukan aksinya bersama rekannya bernama
Mulayadi. Polisi yang mendapat informasi itu langsung memburu tersangka
Mulayadi. Namun pada saat ditangkap Mulyadi bukannya menyerah namun mencoba
melarikan diri dan melawan petugas.“Tersangka Mulyadi berusaha melarikan diri
kemudian, anggota melakukan tindakan tegas dan terukur menembak kaki kiri
tersangka. Dari Mulayadi disita 3 unit laptop” papar Kapolsek.
Atas
perbuatannya itu kedua tersangka kini berikut barang bukti diamankan di
Mapolsek Koja untuk diproses hukum lebih lanjut. Dan yang bersangkutan
dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.(Humas Polres Metro
Jakarta Utara).
Post a Comment