Bobol ATM Ratusan Kali, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Koja
Jakarta
Utara.Metro Sumut
Dua
dari empat pelaku pembobol ATM modus ganjal yang sudah ratusan kali beraksi dan
meraup uang hingga ratusan juta ditangkap Kepolisian Sektor Koja Polres Metro
Jakarta Utara.
Kapolsek
Koja Kompol Agung Wibowo yang didampingi kasubbag Humas Polres Metro Jakut
Kompol Sungkono mengatakan dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni inisial IR
dan RK.“Pelaku melakukan aksinya sudah berkali-kali disejumlah lokasi di
Jakarta dan Palembang, ” ujar Kapolsek Koja saat mengelar pres release di
halamam Mapolsek Koja, Rabu (11/04/2018).
Lanjut
Kapolsek Koja, dalam aksinya para pelaku berkendara mencari mesin ATM yang sepi
kemudian pelaku masuk kedalam area mesin ATM memasang stiker yang bertuliskan
nomer telpon 083123663999.
Selain
itu para pelaku juga memasukkan sebuah mika kedalam tempat masuk kartu ATM.
Sementara pelaku lainnya mengawasi dari luar menunggu korban datang untuk
melakukan transaksi di ATM tersebut.
Pada
saat korban mengalami gangguan bertransaksi karena kartu ATM tidak bisa keluar
kemudian pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah mengarahkan agar menelpon
nomer yang ada distiker yang sebelumnya mereka ditempel sendiri.“Setelah korban
menghubungi nomer tersebut, pelaku MY (DPO) berpura-pura mengaku sebagai
operator Bank meminta nomer pin korban,” ungkap Kapolsek.
Setelah
korban meninggalkan mesin ATM, pelaku membobol pintu masuk ATM dengan linggis
dan obeng untuk mengambil ATM korban, kemudian mengambil uang milik korban
dengan transaksi di mesin ATM lain dengan ATM korban serta nomer pin yang sudah
diketahui.
Kapolsek
Koja melanjutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan
sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario hitam, 1 unit
sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.
Selain
itu diamankan juga 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, sebuah helm warna
hitam bertuliskan GSP, sebuah jaket warna hitam serta topi biru dongker, dan
rekaman CCTV.
Atas
perbuatannya itu para pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Koja dijerat
dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Humas
Polres Metro Jakarta Utara)
Post a Comment