Bobol ATM Ratusan Kali, Dua Pelaku Ditangkap Polsek Koja

Jakarta Utara.Metro Sumut
Dua dari empat pelaku pembobol ATM modus ganjal yang sudah ratusan kali beraksi dan meraup uang hingga ratusan juta ditangkap Kepolisian Sektor Koja Polres Metro Jakarta Utara.
                          
Kapolsek Koja Kompol Agung Wibowo yang didampingi kasubbag Humas Polres Metro Jakut Kompol Sungkono mengatakan dua pelaku yang ditangkap tersebut yakni inisial IR dan RK.“Pelaku melakukan aksinya sudah berkali-kali disejumlah lokasi di Jakarta dan Palembang, ” ujar Kapolsek Koja saat mengelar pres release di halamam Mapolsek Koja, Rabu (11/04/2018).

Lanjut Kapolsek Koja, dalam aksinya para pelaku berkendara mencari mesin ATM yang sepi kemudian pelaku masuk kedalam area mesin ATM memasang stiker yang bertuliskan nomer telpon 083123663999.

Selain itu para pelaku juga memasukkan sebuah mika kedalam tempat masuk kartu ATM. Sementara pelaku lainnya mengawasi dari luar menunggu korban datang untuk melakukan transaksi di ATM tersebut.

Pada saat korban mengalami gangguan bertransaksi karena kartu ATM tidak bisa keluar kemudian pelaku yang berpura-pura menjadi nasabah mengarahkan agar menelpon nomer yang ada distiker yang sebelumnya mereka ditempel sendiri.“Setelah korban menghubungi nomer tersebut, pelaku MY (DPO) berpura-pura mengaku sebagai operator Bank meminta nomer pin korban,” ungkap Kapolsek.

Setelah korban meninggalkan mesin ATM, pelaku membobol pintu masuk ATM dengan linggis dan obeng untuk mengambil ATM korban, kemudian mengambil uang milik korban dengan transaksi di mesin ATM lain dengan ATM korban serta nomer pin yang sudah diketahui.

Kapolsek Koja melanjutkan, dalam pengungkapan ini, pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 1 unit Sepeda motor merk Honda Vario hitam, 1 unit sepeda motor merk Honda Beat warna hitam.

Selain itu diamankan juga 1 unit handphone merk Samsung warna hitam, sebuah helm warna hitam bertuliskan GSP, sebuah jaket warna hitam serta topi biru dongker, dan rekaman CCTV.


Atas perbuatannya itu para pelaku yang saat ini diamankan di Mapolsek Koja dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara.(Humas Polres Metro Jakarta Utara)

Tidak ada komentar