Kapoldasu Ungkap Modus Jaringan Spesialis Pencurian Tandan Sawit

Medan.Metro Sumut
Kapolda Sumut Irjen  Pol. Drs. Paulus Waterpauw memimpin Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang melakukan penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS). Tandan Buah Segar tersebut diduga didapatkan dari hasil Penjarahan / Pencurian Hasil Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, Senin siang (5/3/2018).

Kapolda Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH dan Pejabat Utama Polda Sumut, serta Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut AKBP Robin Simatupang,SH.

Sebelumnya Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun di tiga lokasi berbeda.

Hasil dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.

“Dari tempat tersebut kemudian dijual kembali ke gudang CV. BD Mandiri didesa Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak didesa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak Huta Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan,” jelas Kapolda Sumut.

Di Lokasi Pertama penangkapan yaitu Gudang UD. Rizky desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun dalam kasus ini pelaku ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Nellyawati (36, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Ismanan als IIN (35, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun) dan Ses Supriadi als CES (38, Penampung Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun).

“Polisi telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian Kelapa Sawit (PPKS Medan). Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di Afdeling VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah,” ujarnya.(rs/red).



Tidak ada komentar