Kapoldasu Ungkap Modus Jaringan Spesialis Pencurian Tandan Sawit
Medan.Metro
Sumut
Kapolda
Sumut Irjen Pol. Drs. Paulus Waterpauw
memimpin Konferensi Pers terkait dugaan tindak pidana setiap orang yang
melakukan penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS). Tandan Buah
Segar tersebut diduga didapatkan dari hasil Penjarahan / Pencurian Hasil
Perkebunan Milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab. Simalungun, Senin siang
(5/3/2018).
Kapolda
Sumut didampingi Wakapolda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus Andrianto SH dan
Pejabat Utama Polda Sumut, serta Kasubdit IV Tipiter Ditreskrimsus Polda Sumut
AKBP Robin Simatupang,SH.
Sebelumnya
Penyidik Subdit IV Tipiter bersama personil Dit Intelkam Polda Sumut pada
tanggal 17 Februari 2018 sekitar pukul 15.00 Wib melakukan penindakan terhadap
pelaku penadahan buah kelapa sawit / tandan buah segar (TBS) yang diduga hasil
dari Penjarahan / pencurian hasil perkebunan milik PTPN IV Kebun Bah Jambi Kab.
Simalungun di tiga lokasi berbeda.
Hasil
dari introgasi para pekerja bahwa hasil penjarahan / pencurian TBS milik PTPN
IV Bah Jambil ditampung dan dijual di tiga PKS gudang yaitu Gudang UD Rizky
didesa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun.
“Dari
tempat tersebut kemudian dijual kembali ke gudang CV. BD Mandiri didesa
Hatonduhan Kab. Simalungun dan setelah dilakukan penyortiran dibawa ke gudang
CV. BD. Mandiri selanjutnya dijual ke PKS PT. Aria Rama Persada yang terletak
didesa Perjuangan Kec. Sei Balai Kab. Batubara, PKS PT. PIS yang terletak
didesa Pengkolan Kec. Bosar Maligas Kab. Simalungun dan PKS PT. PPLI terletak
Huta Padang Kec. Pasar Mandoge Kab. Asahan,” jelas Kapolda Sumut.
Di
Lokasi Pertama penangkapan yaitu Gudang UD. Rizky desa Baja Dolok Kec. Tanah
Jawa Kab. Simalungun dengan korban PTPN IV (Persero) Kebun Bah Jambi Kab.
Simalungun dalam kasus ini pelaku ada empat orang yaitu Ismayanti als IIS (32,
Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab.
Simalungun), Nellyawati (36, Pemanen Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa
Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun), Ismanan als IIN (35, Pemanen Buah
Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun)
dan Ses Supriadi als CES (38, Penampung Buah Kelapa Sawit, alamat Dusun IV Desa
Baja Dolok Kec. Tanah Jawa Kab. Simalungun).
“Polisi
telah memeriksa Sembilan orang saksi dan tiga orang dari Ahli Dinas Perkebunan
Provinsi Sumut, dari Dinas Lingkungan Hidup Prov. Sumut dan Pusat Penelitian
Kelapa Sawit (PPKS Medan). Berdasarkan keterangan dari saksi dan ahli bahwa
ketiga orang pelaku pemanen / pencurian buah kelapa sawit milik PTPN IV di
Afdeling VIII dan satu orang pelaku penampung / penadah,” ujarnya.(rs/red).
Post a Comment