Gelar Konferensi Pers, Ini Penjelasan Resmi Polda Sumut Terkait Polemik Penggunaan Helikopter Polri Tidak Sesuai Prosedur
Medan.Metro
Sumut
Polda
Sumut menggelar konferensi pers terkait polemik penggunaan helikopter Polri
yang tidak sesuai Prosedur di Loby Adhi Pradana Mako Polda Sumut, Senin,
(5/3/2018).
Konferensi
pers tersebut dipimpin langsung oleh Waka Polda Sumut Brigjen Pol. Drs. Agus
Andrianto, didampingi Pejabat Utama Polda Sumut. Sebelumnya beredar viral di
Media Sosial, video sepasang pengantin yang terlihat menggunakan Helikopter
milik Polri pada hari Minggu tanggal 25 Pebruari 2018 di lapangan Haji Adam
Malik Pematang Siantar.
Kapolda
Sumut langsung membentuk Tim penyelidik awal yang terdiri dari Pers Itwasda,
Biro Ops dan Bid Propam Polda Sumut dibawah kendali Irwasda Polda Sumut.
Hasil
penyelidikan awal oleh Tim gabungan ditemukan indikasi yang kuat telah terjadi
penggunaan fasilitas dinas Helikopter Polri yang menyalahi prosedur
(unprosedure) oleh Pilot Iptu T dan Co Pilot Iptu WB pada hari Minggu tanggal
25 Pebruari 2018.
Wakapolda
Sumut dalam konpres tersebut menyampaikan kedua oknum Pilot Heli tersebut kini
telah dilakukan pemeriksaan oleh atasannya lansung di Baharkam Polri.“Keduanya
bukan personil Polda Sumut melainkan ditugaskan BKO di wilayah Polda Sumut.
Saat
ini sedang diperiksa oleh Baharkam Polri,” ujar Wakapolda Sumut.
Sebelumnya
pada hari Sabtu, tanggal 3 Pebruari 2018, hasil pemeriksaan awal oleh Tim
Gabungan Polda Sumut telah dilaporkan kepada atasannya di KorPolairud Baharkam
Polri untuk menindaklanjuti melakukan pemeriksaan yang mendalam dan memproses
pelanggaran yang dilakukan oleh kedua oknum Pilot tersebut.
Diduga
bahwa Iptu T dan rekannya memberikan Fasilitas kepada pasangan pengantin
menggunakan Helikopter Dinas Polri tanpa ijin dari Pimpinan untuk kepentingan
pribadi, dan diduga telah melanggar peraturan Disiplin anggota Polri yaitu
“Dalam Pelakasanaan Tugas anggota Polri dilarang menggunakan fasilitas negara
untuk kepentingan pribadi.” Sebagaimana diatur dalam pasal 6 huruf d Peraturan
Pemerintah Nomor 2 tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin anggota Polri.
Pilot
Pesawat Helikopter Iptu T dan Copilot Iptu WB beserta 2 Orang Mekanik adalah
Personil BKO (Bantuan Kendali Operasional) atau dipinjamkan pada Polda Sumut
dari KorPolairud Baharkam Polri terhitung sejak tanggal 1 Pebruari s/d 28
Pebruari 2018, sebagai Crew Helikopter tipe NBO -105, N0. Reg. P-1107.
Wakapolda
Sumut menjelaskan Helikopter Polri di Polda Sumut tersebut fungsinya adalah
digunakan untuk memantau situasi wilayah Sumut yang luas, memiliki panjang
pantai timur sepanjang 544 Km yang rawan terhadap masuknya barang barang
Illegal seperti. Narkoba, Pakaian Bekas dll.“Juga digunakan memantau kebakaran
Hutan (Karhutla), bencana alam seperti banjir, longsor, erupsi gunung Sinabung
dll. Saya sendiri selama 14 bulan menjabat sebagai Wakapolda Sumut baru sekali
menggunakan heli tersebut. Artinya kalo tidak urgen, heli tersebut tidak dapat
dipergunakan,” ujar Wakapold Sumut.
Kapolda
Sumut lanjut menjelaskan yang boleh menggunakan Helikopter Polri yang berada di
Polda Sumut adalah Kapolda Sumut. Penggunaan helikopter selain Kapolda Sumut
harus seijin Kapolda Sumut.
Sedangkan
penanggung Jawab teknis penggunaan Helikopter adalah Karo OPS Polda Sumut, yang
bertugas dan bertanggung jawab untuk melakukan pengecekan tentang Kesiapan
mesin pesawat, Ketersediaan Aftur yang cukup, Kesiapan Crew, titik koordinat,
kondisi cuaca dll, yang menyatakan pesawat siap untuk diterbangkan.“Kedepannya
ini akan menjadi koreksi dan Polda Sumut akan memperbaiki SOP terkait
penggunaan heli Polri.
Namun
dapat dipastikan insiden penyalahgunaan fasilitas negara ini murni adalah
kesalahan oknum perorangan dari Pilot tersebut, dan Polda Sumut tidak pernah
memberikan perintah kepada kedua pilot tersebut untuk mempergunakan heli untuk
tujuan yang bukan dinas dan urgent,” jelas Wakapolda Sumut.
Sebelumnya,
saat viralnya penyalahgunaan heli tersebut, Oknum Pilot tersebut berdalih
kepada pimpinan sedang melaksanakan maintenance flight setelah pengecekan radio
helikopter.“Namun setelah dilakukan penyelidikan, diketahui oknum Pilot
tersebut ternyata menerima sewa heli dari pihak ketiga untuk dipakai acara
pernikahan.
Kasus
ini telah diserahkan ke Baharkam Polri. Untuk tindakan dapat berupa hukuman
disiplin maupun kode etik tergantung atasannya,” ujar Wakapolda Sumut.(rs/red)
Post a Comment