Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Muara Jawa
Kukar.Metro
Sumut
Kepolisian
Sektor Muara Jawa, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua orang pelaku
yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Jum’at (02/03/2018) malam.
Kapolres
Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo
menerangkan, dua pelaku ini diamankan anggota dari lokasi dua lokasi yang
berbeda.
AKP
Urip menerangkan, kedua pelaku ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat,
kemudian anggota menindak lanjuti dan menuju lokasi tepatnya di Jalan Tahir,
Gang Merak Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kukar.
“Saat
itu sekira pada pukul 21.30 Wita, pelaku inisial DP hendak mengedarkan narkoba
jenis sabu, ditangkap,” ujar Kasubbag
Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.
Lajut
AKP Urip, dari tangan pelaku ini anggota menemukan barang bukti berupa 23 paket
berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,5 gram
dan uang sejumlah Rp. 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.“Selanjutnya
barang bukti diamankan beserta 1 (satu) buah HP Samsung dengan sim card No.
081253705698.” jelasnya.
Tidak
sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku DP (19), anggota
memperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria
berinisial H (32) warga Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten
Kukar.
Kemudian
pada pukul 22.00 wita anggota Polsek Muara Jawa langsung melakukan penangkapan
terhadap pelaku berinisial H ditempat yang tidak jauh dari TKP pertama. Setelah
dilakukan pemeriksaan, ia mengakui bahwa barang bukti itu nemang berasal dari
dirinya.“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara
Jawa untuk di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun
2009 Tentang Narkotika.” Tutup Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.(Humas Polres Kukar)
Post a Comment