Dua Pengedar Sabu Ditangkap Polsek Muara Jawa

Kukar.Metro Sumut
Kepolisian Sektor Muara Jawa, Polres Kutai Kartanegara (Kukar) menangkap dua orang pelaku yang kedapatan memiliki narkoba jenis sabu, Jum’at (02/03/2018) malam.

Kapolres Kukar AKBP Anwar Haidar S.IK M.SI melalui Kasubbag Humas AKP Urip Widodo menerangkan, dua pelaku ini diamankan anggota dari lokasi dua lokasi yang berbeda.

AKP Urip menerangkan, kedua pelaku ini ditangkap berkat informasi dari masyarakat, kemudian anggota menindak lanjuti dan menuju lokasi tepatnya di Jalan Tahir, Gang Merak Kelurahan Muara Jawa Pesisir Kabupaten Kukar.

“Saat itu sekira pada pukul 21.30 Wita, pelaku inisial DP hendak mengedarkan narkoba jenis sabu,  ditangkap,” ujar Kasubbag Humas Polres Kukar AKP Urip Widodo.

Lajut AKP Urip, dari tangan pelaku ini anggota menemukan barang bukti berupa 23 paket berisi serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat netto 2,5 gram dan uang sejumlah Rp. 300 ribu yang diduga hasil dari penjualan sabu.“Selanjutnya barang bukti diamankan beserta 1 (satu) buah HP Samsung dengan sim card No. 081253705698.” jelasnya.

Tidak sampai disitu saja, setelah dilakukan pengembangan dari pelaku DP (19), anggota memperoleh informasi bahwa barang bukti tersebut didapat dari seorang pria berinisial H (32) warga Muara Jawa Pesisir Kecamatan Muara Jawa Kabupaten Kukar.

Kemudian pada pukul 22.00 wita anggota Polsek Muara Jawa langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku berinisial H ditempat yang tidak jauh dari TKP pertama. Setelah dilakukan pemeriksaan, ia mengakui bahwa barang bukti itu nemang berasal dari dirinya.“Selanjutnya kedua pelaku dan barang bukti dibawa ke Mapolsek Muara Jawa untuk di jerat Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 112 ayat (1) UURI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Tutup Kasubbag Humas AKP Urip Widodo.(Humas Polres Kukar)

Tidak ada komentar