Polsek Penjaringan Tangkap Seorang Pria Yang Melakukan Penganiayaan Terhadap Wanita

Jakut.Metro Sumut
Seorang pria ditangkap anggota Polsek Metro Penjaringan atas perbuatannya yang tiba-tiba masuk kekamar kost seorang wanita lalu melakukan penganiayaan dan pengancaman. Rabu (03/01/2018).
Peristiwa ini menimpa seorang wanita bernama Lilis Kurniasih (21) yang tinggal disebuah rumah kost di Jalan Keting XIX RT 014, RW 08 Kelurahan Pejagalan, Kecamatan Penjaringam Jakarta Utara.
Kasubbag Humas Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Sungkono SH, MH mengatakan, dari keterangan korban peristiwa itu bermula saat itu dengan tiba-tiba seorang pria mendatangi rumah kostnya yang belakangan diketahui bernama Asep Ridwan Warga Penjagalan, Penjaringan.“Pelaku tiba-tiba masuk ke kamar kost dengan brutal lalu memukul dan mengancam korban,” ujar Kompol Sungkono, Rabu (03/01/2018).

Lanjut Kompol Sungkono, saat pelaku beraksi, seorang saksi bernama Anjarwati (52) yang saat itu tidak jauh dari lokasi mendengar suara berisik di rumah korban dan saat saksi melihat korban sedang dipukul oleh pelaku ke arah muka dan badan korban. Selanjutnya saksi berteriak maling dan pelaku langsung melarikan diri.“Meski berusaha melarikan diri pelaku berhasil diamankan,” ujar Kompol Sungkono.
Sementara itu, korban yang mengalami luka pada bibir dan kepala, korban juga mengalami trauma (shok) akibat peristiwa itu. Sampai saat ini korban masih dalam penanganan medis di Rumah Sakit Atmajaya.
Sedangkan untuk pelaku kini diamankan di Mapolsek Penjaringan guna penyidikan lebih lanjut. Dan atas perbuatan yang tidak menyenangkan disertai dengan ancaman kekerasan tersebut dikenakan Pasal 335 ( 1 ) KUHP.
(Humas Polres Jakut)

Tidak ada komentar