Polsek Hamparan Perak Berhasil Sita Setengah Kilo Gram Sabu
Polsek Hamparan Perak berhasil menyita setengah kilo gram narkotika jenis shabu dari MY alias Amad yang berdomisili di kawasan Marelan. Penyitaan tersebut dilakukan Sabtu (06/01/2018) setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY alias Amad di Komplek Griya Marelan Kel. Rengas Pulau.

Berdasarkan infromasi tersebut, menurut Kanit Reskrim, dirinya beserta anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di komplek Griya Marelan " Ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak, untuk mencegah TSK menghilangkan barang bukti " Ucapnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, Dari hasil penggrebekan, Kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo " Jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, Setelah diintrogasi, TSK mengakui membeli barang bukti tersebut seharga dua ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih kami upayakan pengejarannya " Tambahnya.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat Narkoba, saat ini pihaknya bersama - sama dengan Polsek Hamparan perak sedang berpuaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya yang memasok barang ke TSk MY.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).
Post a Comment