Polsek Hamparan Perak berhasil menyita setengah kilo gram narkotika jenis shabu dari MY alias Amad yang berdomisili di kawasan Marelan. Penyitaan tersebut dilakukan Sabtu (06/01/2018) setelah dilakukan penggrebekan dan penggeledahan dirumah tersangka MY alias Amad di Komplek Griya Marelan Kel. Rengas Pulau.
Kapolsek Hamparan Perak Kompol Mustafa Nasution, Amd., SH., melalui Kanit Reskrim Itu B Pohan, SH mengatakan penangkapan terhadap tersangka MY alias Amad bermula dari informasi yang didapat dari warga terkait adanya pelaku peredaran narkotika jenis shabu di kawasan Hamparan Perak " Katanya.
Berdasarkan infromasi tersebut, menurut Kanit Reskrim, dirinya beserta anggota dipimpin langsung oleh Kapolsek Hamparan Perak melakukan penyelidikan dan membuntuti TSK sampai di rumahnya di komplek Griya Marelan " Ungkapnya.
Lanjut Kanit Reskrim, Setelah berhasil membuntuti TSK sampai di rumahnya, Kami langsung melakukan penggrebekan dan penggeledahan dipimpin oleh Kapolsek Hamparan Perak, untuk mencegah TSK menghilangkan barang bukti " Ucapnya.
Kanit Reskrim menjelaskan, Dari hasil penggrebekan, Kami menemukan barang bukti berupa 4 bungkus besar shabu, 2 bungkus sedang shabu, 3 plastik klip kosong, 1 unit timbangan elektrik, 1 buah sendok plastik dan 1 buah lakban dari kamar TSK. Total barang bukti shabu yang kami sita mencapai 500 gram atau setengah kilo " Jelasnya.
Kanit Reskrim menambahkan, Setelah diintrogasi, TSK mengakui membeli barang bukti tersebut seharga dua ratus juta rupiah dari seseorang yang saat ini masih kami upayakan pengejarannya " Tambahnya.
Sementara ditempat terpisah, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Narkoba AKP Edy Safari, SH membenarkan penangkapan tersebut. Menurut Kasat Narkoba, saat ini pihaknya bersama - sama dengan Polsek Hamparan perak sedang berpuaya mengembangkan kasus tersebut ke tersangka lainnya yang memasok barang ke TSk MY.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).
