Begini Cara Polisi Ungkap Kasus Penyelundup Ganja 1,3 Ton
Jakbar.Metro
Sumut
Satuan
Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro Jakarta Barat berhasil menggagalkan
penyelundupan narkotika jenis ganja sebanyak 1,3 ton yang dikirim dari Aceh
menuju Jakarta. Jumat (05/01/2018).
Untuk
mengungkap jaringan antar provinsi itu, kepolisian menggunakan analisa data IT
dalam pengembangan kasus narkoba yang terjadi pada Maret 2017 lalu.
“Berkat
analisa data IT atas pengembangan kasus narkoba yang terjadi pada Maret tahun
lalu, kami mendapat informasi akan ada pengiriman narkotika jenis ganja dari
Aceh menuju Jakarta,” kata Kepala Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Metro
Jakarta Barat, Ajun Komisaris Besar Suhermanto di Jakarta, Kamis (04/01/2017).
Berbekal
informasi tersebut, kata AKBP Suhermanto, dirinya dan Kanit 1 Satuan
Resnarkoba, Ajun Komisaris Alrasyidin Fajri Gani, memimpin tim untuk bergerak
menuju pelabuhan Bakauheni, Lampung. Target buruan mereka adalah seorang
bernama Alexandro.
AKBP
Suhermanto, lebih lanjut mengatakan, setelah melakukan pemantauan terhadap
tersangka, pada Minggu malam, 31 Desember 2017, pihaknya memberhentikan truk
box bernomor polisi B9337 TC, yang sebelumnya telah diketahui membawa ribuan
paket ganja siap edar.“Setelah melakukan pemantauan di sekitar lokasi selama
beberapa waktu, yang bersangkutan berhasil diamankan. Kami memberhentikan
truknya di depan pintu masuk pelabuan Bakauheni. Dalam truk itu kami menemukan
sebanyak 1.300 paket masing-masing 1 kg. Jadi total 1,3 ton ganja. Selain itu
seorang tersangka atas nama Ranky Alexandro juga kami amankan,” kata mantan
Kapolsek Metro Taman Sari itu.
AKBP
Suhermanto menuturkan, ribuan paket ganja siap edar itu disimpan di balik
tumpukan karung-karung arang di truk itu yang sebelumny telah di modifikasi
dengan dilapisi baja ringan.
Kemudian,
setelah memeriksa Alexandro yang merupakan sopir truk itu, Alexandro mengaku
pengiriman ribuan paket ganja itu dikendalikan oleh dua orang pria yang
diketahui bernama Rocky dan Rizky.“Dengan informasi itu, kami kemudian
mengembangkan informasi itu dan berhasil menangkap keduanya di lokasi berbeda
yaitu di kawasan Cikarang, Bekasi dan Jagakarsa, Jakarta Selatan,” kata AKBP
Suhermanto.
Dari
penangkapan kedua pengendali tersebut, kata Suhermanto, pihaknya kembali
melakukan teknik controlled delivery kepada penerima narkoba tersebut.
Hasilnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan tersangka Gardawan yang
merupakan penerima paket ganja itu di kawasan di Tebet, Jakarta Selatan.“Para tersangka
dijerat pasal 114 ayat 2 Sub 111 ayat 2 Sub 132 UU no. 35 tahun 2009 tentang
Narkotika dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” tegas
AKBP Suhermanto.(Humas Polsek Metro Taman Sari / Humas Polsek Tambora).
Post a Comment