Patroli Dan Razia Skala Besar, Polres Pelabuhan Belawan Ciduk 2 TSK Narkoba Dan Sita 30 Sepeda Motor

Belawan.Metro Sumut
Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan patroli dan razia skalan besar pada Sabtu, 31 Desember 2017. Dalam patroli dan razia skala besar tersebut, jajaran Polres Pelabuhan Belawan berhasil menangkap dua TSK Tindak pidana narkoba dan menyita 30 unit sepeda motor tanpa dilengkapi dengan STNK.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK memimpin langsung apel kesiapan pelaksanaan Apel kesiapan pelaksanaan patroli dan razia skala besar yang melibatkan unsur TNI tersebut. total seluruh personil yang dilibatkan mencapai 180 personil baik TNI maupun Polri.

Melalui Kabag Ops Kompol Erinal, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi Sik mengatakan dalam pelaksanaan patroli dan razia skala besar tersebut, Polres Pelabuhan Belawan melaksanakan patroli skala besar di sepanjang jalan KL Yos Sudarso, jalan Veteran - Marelan Raya dan lokasi - lokasi rawan kejahatan lainnya " Katanya.

Lanjut Kabag Ops, Untuk jajaran Polsek, Polsek Belawan melakukan patroli dialogis di lokasi rawan konflik sosial dengan kuat personil 30 orang, Polsek Medan Labuhan melakukan razia di jalan titi pahlawan dengan kuat personil 35 orang, dan Polsek Hamparan Perak melakukan razia di jalan Perintis Kemerdekaan, Hamparan Perak dengan kuat personil 30 orang " Ucapnya.

Kabag Ops menjelaskan, Polsek Medan Labuhan berhasil mengamankan dua TSK narkoba masing - masing Mis Baroni dan Jahar dengan barang bukti 1 paket besar shabu, 1 unit sepeda motor Honda Scoopy dan 2 unit HP, Selain itu Polsek Medan Labuhan juga menyita 26 unit sepeda motor tanpa dokumen STNK " Jelasnya.

Kabag Ops menambahkan, Sementara untuk Polsek Hamparan Perak, berhasil menyita 4 unit sepeda motor tanpa dokumen, yang sleuruhnya diamankan di Mako Polsek Hamparan Perak " Tambahnya.

Menurut Kabag Ops, Kegiatan patroli dan razia skalan besar tersebut dilakukan dalam rangka cipta kondisi menjelang perayaan malam pergantian tahun dengan sasaran curat, curas, curanmor, narkoba, sajam, senpi dan bahan peledak maupaun barang terkait kejahatan lainnya " Ungkap.(Hamnas/Andres Humas Polres Pelabuhan Belawan).

Tidak ada komentar