Tujuh Kali Curi Motor, Pria Ini Ditangkap Polsek Tambakromo Pati

Pati.Metro Sumut
Polsek Tambakromo Polres Pati, Jawa Tengah, menangkap seorang tersangka spesialis pencuri kendaraan bermotor (curanmor). Tersangka yang berinisial S (50) ditangkap saat melakukan aksinya di Tambakromo. Rabu (29/11/2017).

“Kejadian di pinggir jalan persawaan Sungsang turut Desa Karangawen, Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati, dengan korban Karsono (60) warga Desa Mojomulyo Rt 05 Rw 02 Kecamatan Tambakromo, Kabupaten Pati,” ungkap Kapolres Pati AKBP Maulana Hamdan melalui Kapolsek Tambakromo AKP Wasito, Selasa (28/11/2017).

Ditambahkan AKP Wasito, kronologi kejadian pada hari Senin 27 November 2017 korban berada di sawah miliknya dengan membawa motor merk Tosaa Nopol K- 4970-YH yang di parkir dengan kunci menempel di pinggir jalan persawahan turut Desa Karangawen kecamatan Tambakromo yang berjarak kurang lebih 50 meter dari korban dan posisi motor masih terlihat oleh korban kemudian.

Sekira pukul 15.30 Wib korban melihat bahwa motor tossa miliknya yang di parkir di pikir jalan persawahan tersebut di ambil orang yang tidak di kenal kemudian korban berteriak minta tolong sehingga terdengar oleh warga yang saat itu juga sedang berada di sawah sehingga warga mengejar tersangka hingga tertangkap kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tambakromo.

“Menerima informasi tersebut, Kami memimpin tim Polsek Tambakromo langsung mendatangi ke TKP yang terdiri dari dua anggota Spk, dua anggota Reskrim, kemudian Tersangka di amankan di Polsek Tambakromo,” tandasnya

Dari hasil pengembangan pemeriksaan, tersangka mengakui perbuatannya telah melakukan curanmor di 7 Tempat kejadian Perkara (TKP). Atas perbuatannya, tersangka bakal dijerat Pasal atau perkara Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHPidana.(Humas Polres Pati)

Tidak ada komentar