Sat Narkoba Polres Kuningan Tangkap Pemilik Obat Psikotropika Golongan I

Kuningan.Metro Sumut
Anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Kuningan Jawa Barat menangkap FR (23) lantaran memiliki dan menyimpan psikotropika golongan I berupa Obat Jenis Alprazolam dan Riklona, Rabu (18/10/2017).

Kasat Narkoba Polres Kuningan AKP Dedih Dipraja SH menjelaskan, tersangka ditangkap di rumahnya di Dusun Paleben, Rt 14/O2, Dusun Paleben, Desa dan Kec. Darma, Kab Kuningan.

Ketika dilakukan penangkapan di TKP, diketemukan sembilan lembar Psikotropika obat Jenis alplazolam 1 Mg, tiap lembar berisi sepuluh butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 9O Butir, lima Lembar Psikotropika Jensi Riklona 2 Mg Tiap lembar berisi sepuluh butir dan datu lembar Psikotropika Jenis Riklona 2 Mg Tiap Lembar berisi Enam butir dengan jumlah keseluruhan sebanyak 56 butir.” Jadi tersangka memiliki, menyimpan dan membawa psitropika golongan I berupa Obat Jenis Alprazolam dan Riklona,” tutur AKP Dedih, Kamis (19/10/2017).

Dengan adanya kejadian tersebut selanjutnya pelaku dibawa ke kantor Sat Reserse Narkoba Polres Kuningan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(Humas Polres Kuningan).

Tidak ada komentar