Medan.Metro
Sumut
Gempuran
penggunaan bahasa asing yang mengisi setiap sendi kehidupan di masyarakat
semakin mengancam keberadaan bahasa Indonesia. Bahkan jika dibiarkan, tidak
mustahil eksistensi bahasa dan sastra daerah Sumatera Utara (Sumut) ikut
terpinggirkan. Oleh karenanya langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut
melahirkan Peraturan Daerah (Perda) No 8 Tahun 2017 tentang Pengutamaan Bahasa
Indonesia dan Pelindungan Bahasa Daerah
dan Sastra Daerah dinilai sebagai langkah yang tepat.
“Allhamdulillah
sekarang sudah ada payung hukumnya. Kalau dulu sifatnya kita hanya sekedar
menghimbau, dengan adanya Perda ini maka sudah ada aturan jelas terkait adanya
sanksi administratif kepada pelanggarnya. Oleh karena kita sangat
berterimakasih kepada Pemprov Sumut yang sudah merealisasikan Perda ini,”ujar
Kepala Balai Bahasa Sumut Dr Hj Tengku Syarfina M Hum dihadapan para wartawan
saat konfrensi pers di Kantor Gubsu Jalan Diponegoro No 41 Medan Rabu
(25/10/2017). Hadir mendampingi Kepala Balai Bahasa Sumut, Kabiro Humas dan
Keprotokolan Provinsi Sumut Ilyas Sitorus.
Dijelaskan
Syarfina, sesuai dengan Pasal Perda No 8 Tahun 2017 diantaranya dijelaskan
bahwa bahasa Indonesia wajib digunakan dalam bahasa produk hukum daerah,
dokumentasi resmi daerah, sebagai bahasa pengantar dalam pendidikan nasional,
dalam forum yang bersifat nasional dan internasional yang diselenggarakan di
Indonesia. Bahasa Indonesia juga wajib digunakan untuk nama bangunan atau
gedung, jalan, apartemen atau pemukiman, perkantoran, komplek perdagangan,
merek dagang, lembaga usaha, lembaga pendidikan, organisasi yang didirikan dan
dimiliki oleh warga negara Indonesia atau badan hukum di Indonesia. Selain itu
Bahasa Indonesia wajib digunakan dalam rambu umum, penunjuk jalan, fasilitas umum,
spanduk, dan alat informasi lain yang merupakan pelayanan umum, serta dalam
informasi melalui media massa.
“Sesuai
dengan Pasal 18 bahwa lembaga atau institusi yang tidak melaksanakan ketentuan
sebagaimana dimaksud Pasal 9 dikenakan sanksi berupa pertama lisan, teguran
tertulis, penghentian sementara kegiatan layanan public dan pencabutan
sementara izin. Sanksi administratif ini diberikan oleh Gubernur berdasarkan
usulan pimpinan SKPD yang berwenang,”ujarnya.
Lebih
lanjut dikatakan Syarfina bahwa pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan
dan pelindungan Bahasa Indonesia dilaksanakan oleh Balai Bahasa Sumut.
Sedangkan pelaksana pengawasan pengembangan, pembinaan dan pelindungan Bahasa
daerah dan Sastra Daerah dilaksanakan oleh Gubernur yang didelegasikan kepada
kepada Dinas Pendidikan dan Dinas Kebudayaan dan Pariwisata dengan
berkoordinasi dengan Balai Bahasa Sumut.
Adapun
arah dan strategis kebijakan sesuai Pasal 13 dijelaskan Syarfina pemerintah
daerah bertugas melaksanakan pengutamaan penggunaan bahasa Indonesia di daerah,
menetapkan dan mengembangkan materi pengajaran Bahasa Daerah dan Sastra Daerah
dalam kurikulum muatan lokal wajib di jenjang pendidikan menengah dan
pendidikan khusus satuan pendidikan formal. Pemerintah Daerah wajib mengadakan
buku pelajaran, buku pengayakan, dan buku bacaan Bahasa Daerah dan Sastra
daerah sebagai refrerensi bagi peserta didik dalam pengembangan kemampuan
berbahasa daerah. Pemerintah daerah wajib memperkaya buku bahasa daerah dan
sastra daerah di perpustakaan. Selain itu Pemerintah daerah mendorong dan
menfasilitasi organisasi dan lembaga kemasyarakatan dalam pelestarian Bahasa
Daerah dan Sastra Daerah.
“Karena
merupakan produk hukum ini yang baru maka diperlukannya sosialisasi yang gencar
kepada masyarakat. Nanti kita bersama anggota DPRD Sumut juga akan
mensosialisasikan Perda ini ke daerah-daerah,”ujarnya lagi.(Humas
Provsu)-(Riva)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar