Temanggung.Metro
Sumut
Arjuna
(3) bocah balita menjadi korban penganiayaan TB (39), warga Kelurahan Purworejo
Kecamatan/Kabupaten Temanggung yang merupakan tetangganya. Dari kejadian
tersebut, korban mengalami patah kaki. Kamis (26/10/2017).
Penganiayaan
tersebut berawal saat korban sedang bermain pasir dengan anak tersangka yang
seumuran. Entah belum jelas penyebabnya, tiba-tiba anak pelaku menangis.
Mendengar
anaknya menangis, tersangka kemudian berlari mendekat, dan dijumpai mereka
sedang berkelahi dengan posisi anak tersangka dibawah tertindih korban.
Kemudian
tersangka bergegas menggendong anaknya, namun sebelum meninggalkan lokasi, ia
menendang korban mengunakan kakinya, tapi tidak mengenainya, lalu pelaku
kembali menendang, pada tendangan kali kedua inilah mengenai kaki korban hingga
kemudian korban terjatuh dan menangis.
Kapolres
Temanggung AKBP Maesa Soegriwo melalui Kasubbag HumasAKP Henny Widiyanti,
mengatakan, kejadian penganiayaan terjadi pada Selasa sore kemarin sekitar
pukul 17.30 WIB, saat anaknya sedang bermain dengan korban di halaman rumah
tersangka Tabiin.”Atas kejadian yang dialami Arjuna, kemudian orang tua korban
memeriksakan buah hatinya ke rumah sakit, dan ternyata mengalami patah kaki.
Tidak terima anaknya dianiaya, kemudian orang tua korban melapor ke polisi,”
kata Henny saat jumpa pers, Kamis (26/10/2017).
Menurut
pengakuan pelaku, dirinya mengaku jengkel saat melihat anaknya menangis, karena
tidak bisa mengontrol emosinya, lantas menendang kaki anak tetangganya itu.
Rupanya tendangan itu membuat tulang kaki korban patah.“Saya telah meminta maaf
dan pihak kepolisian sudah memediasi, namun keluarga korban tetap meneruskan
kasus. Saya terima saja,” akunya.
Untuk
mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 76 c Jo Pasal 80
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5
tahun, dan/atau denda paling banyak Rp 100 juta.(Humas Polres Temanggung).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar