Mencuri Di Rumah Kos, Warga Mabar Hilir Dibekuk Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Belawan.Metro
Sumut
Sat
Reskrim Polres Pelabuhan Belawan membekuk Dian Wijaya (21), karena melakukan
pencurian di rumah kos - kosan. Tersangka ditangkap pada Rabu (18/10) sekira
pukul 19.00 wib di kawasan KIM III.
Kapolres
Pelabuhan Belawan, AKBP Yemi Mandagi melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan penangkapan terhadap korban
dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap saksi-saksi terhadap laporan
pengaduan yang dibuat oleh korban Dwi Haryono “ Katanya.
Lanjut
Kasat Reskrim, Pencurian tersebut dilakukan TSK pada tanggal 25 September 2017,
sekitar pukul 02.00 Wib, dengan cara masuk melalui atap / Genteng atas rumah
kemudian masuk ke rumah kos korban. Tersangka mengambil barang korban.berupa 1
unit HP merk samsung, 1 unit HP merk Xiomi NOTE 3 dan dompet berisi uang Rp
1.400.000,- dan kartu ATM mandiri , KTP, Sim C, dan kartu NPWP milik korban “
Ucapnya.
Kasat
Reskrim menjelaskan, Setelah dilakukan penangkapan terhadap tersangka, kemudian
dilakukan penggeledahan di rumahnya. Dari hasil penggeledahan, kami menemukan
barang bukti berupa 1 unit HP merk Samsung dan dompet berisi SIM C dan KTP
Korban “ Jelasnya.
Kasat
Reskrim menambahkan, Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui
melakukan pencurian tersebut sendiri, dan saat ini tersangka sedang menjalani
proses pemeriksaan lebih lanjut untuk melengkapi berkas perkaranya “
Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment