Cabuli Anak Tiri, Warga Tanjung Mulia Diringkus Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan
Entah
apa yang ada dibenak S (49) sehingga dirinya tega mencabuli anak tirinya Q yang
berusia 16 tahun berulang kali. Akibat perbuatannya, warga tanjung mulia
tersebut diringkus Sat Reskrim saat hendak pulang dari tempat kerjanya pada
Kamis (19/10) dini hari.
Kapolres
Pelabuhan Belawan AKBP Yemi Mandagi, SIK melalui Kasat Reskrim Polres Pelabuhan
Belawan AKP Yayang Rizki Pratama, SIK mengatakan penangkapan terhadap tersangka
dilakukan berdasarkan laporan pengaduan yang dibuat oleh istri tersangka yang
merupakan ibu kandung korban “ Katanya.
Lanjut
Kasat Reskrim, Setelah melakukan pemeriksaan terhadap saki - saksi dan
melakukan visum terhadap korban, kemudian kami melakukan penangkapan terhadap
TSK yang hendak pulang dari tempatnya bekerja “ Ucapnya.
Kasat
Reskrim menjelaskan, Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka mengakui
perbuatannya telah mencabuli anak tirinya saat keadaan rumah sedang sepi “
Jelasnya.
Kasat
Reskrim menambahkan, Tersangka mengaku tergoda saat melihat anaknya berpakaian
mini sedang menonton tv, dimana rumah sedang sepi dan hanya ada tersangka dan
korban saja,” Saat ini tersangka sedang dalam proses pemeriksaan lebih lanjut
oleh penyidik unit PPA Polres Pelabuhan Belawan dan terancam hukuman penjara
diatas lima tahun “ Tambahnya.(Hamnas).
Post a Comment