Kembalikan Estetika Jalan Mahkamah Ultimatum Pemilik Bengkel
Medan.Metro
Sumut
Dinas
Pekerjaan Umum (PU) Kota Medan melakukan penyekrapan sisa tempat pembuangan
sementara (TPS) Mahkamah di Jalan Mahkamah Medan, Selasa (17/10/2017).
Penyekrapan ini dilakukan untuk membersihkan sisa material tersebut. Hanya saja
pembersihan ini terhalang dengan keberadaan bahan-bahan bengkel milik pengusaha
bengkel yang ditempatkan di trotoar dan badan jalan.
Guna
mendukung kelancaran penyekrapan tersebut, Dinas PU telah berkoordinasi dengan
Kecamatan Medan Kota agar menyurati pengusaha besi dan las agar segera
memindahkan bahan-bahan bengkel tersebut. Camat Medan Kota Edi Mulia Matondang
pun mengaku sudah menyurati pemilik bengkel tersebut.
“Surat
permintaan untuk memindahkan bahan-bahan bengkel sudah kita layangkan kepada
pemilik bengkel siang tadi. Kita
harapkan pemilik bengkel segera menindaklanjutinya sehingga penyekrapan yang
dilakukan Dinas PU tidak terhalang lagi,” kata Edi Mulia.
Mantan
Camat Medan Helvetia itu menjelaskan, surat yang dilayangkan itu berisi
ultimatum agar pemilik bengkel segera memindahkan bahan-bahan bengkel yang
ditempatkan di seputaran bekas TPS tersebut.
Keberadaan bahan bengkel itu berupa potongan besi pipa berukuran besar
dan kecil itu menghalangi alat berat Dinas PU untuk meratakan bekas TPS
tersebut.
“Dalam
surat yang kita layangkan itu, pemilik bengkel kita ultimatum 2 x 24 jam untuk
segera memindahkan bahan-bahan bengkelnya. Apabila dalam waktu yang diberikan itu
ternyata tidak dilakukan, maka kita akan melakukan tindakan tegas!",
jelasnya.
Tindakan
tegas itu, jelas Edi, berupa penyitaan terhadap bahan-bahan bengkel tersebut.
Untuk melakukan penyitaan, Edi mengaku pihaknya akan berkoordinasi dengan
Satpol PP Kota Medan. “Kita harapkan pemilik bengkel mematuhinya sehingga tidak
perlu dilakukan penyitaan,” harapnya.
Menurut
Edi, penyekrapan yang dilakukan Dinas PU ini sebagai tindaklanjuti dari
permintaan Kecamatan Medan Kota. Sebab, kawasan itu selama ini dijadikan TPS
sehingga dipenuhi tumpukan sampah. Tak pelak kondisi tersebut membuat kawasan
tersebut tampak jorok dan kumuh. Atas dasar itulah Kecamatan Medan Kota minta
bantuan Dinas PU untuk mengembalikan estetika kawasan tersebut.
“Untuk
membersihkan kawasan bekas TPS ini, kita butuh bantuan dari Dinas PU, sebab
mereka memiliki alat-alat berat. Kehadiran alat-alat berat ini tentunya
mempermudah keinginan kita untuk mengembalikan estetika kawasan bekas TPS ini,”
terangnya.
Berdasarkan
pantauan di lapangan hingga siang kemarin, meski bahan bengkel belum
dipindahkan pemilik bengkel namun pembersihan kawasan bekas TPS itu masih
berlanjut. Satu unit alat berat beserta sejumlah truk milik milik Dinas PU
diturunkan untuk mendukung pembersihan tersebut.
Selanjutnya
untuk mencegah warga sekitar kembali buang sampah di kawasan yang tengah
dibersihkan itu, Kecamatan Medan Kota telah memasang spanduk yang isinya
menyatakan bahwa lokasi itu bukan tempat pembuangan sampah. “Kita harapkan
kesadaran masyarakat untuk tidak buang sampah lagi di kawasan ini,” harap Edi
Mulia.(Sumber : Dinas Kominfo Kota Medan).
Post a Comment