Langsa.Metro
Sumut
Mencegah
terjadinya penyalahgunaan Anggaran Dana Desa (ADD), Kapolres Langsa AKBP Satya
Yudha Prakasa, bersama Walikota Langsa Usman Abdullah,SE, laksanakan
sosialisasi cara penggunaan anggaran agar tidak terjadi penyimpangan dan penyelewengan
di Aula Mapolres Langsa. Jumat (27/10/2017).
Acara
sosialisasi tersebut diikuti oleh Bhabinkamtibmas, dan seluruh Kepala Desa se
Kota Langsa.
Pada
kesempatan itu Kapolres Langsa AKBP Satya Yudha Prakasa katakan, pengerahan
Bhabinkamtibmas sebagai pengawas, pencegah tindak pidana korupsi dalam perspektif
penggunaan dana desa (DD) ini, dikoordinir oleh Kepala Satuan pembinaan
Masyarakat (Kasat Binmas).
Hal
ini dimaksudkan untuk mengantisipasi terjadinya kecurangan/penyimpangan
terhadap penggunaan anggaran yang dikelola oleh perangkat kerja Desa setempat.
Sedang
pola pengawasan yang dilakukan ini bukan saja pengawasan pada aspek
pelaksanaan, akan tetapi juga pada aspek perencanaan, penganggaran hingga
kepelaksanaannya. Artinya di aspek perencanaan, Bhabinkamtibmas secara
bersama-sama menginformasikan kegiatan yang akan di rencanakan, sesuai dengan
kebutuhan masyarakat.
Kemudian
untuk transparansi anggaran, Bhabinkamtibmas bisa melihat berapa jumlah
anggaran yang dikeluarkan, direalisasikan kemudian di sesuaikan dengan
pertanggung jawabannya yang di susun secara transparan dan diketahui bersama,
pungkas Kapolres.
Khusus
bagi Bhabinkamtibmas, Kapolres berharap, setiap kegiatan agar selalu berembug
dengan masyarakat mengenai bentuk program apa yang betul-betul bisa mengubah
wajah desa termasuk membangkitkan ekonominya, agar dana desa ini tepat sasaran
dan tidak mengarah kepada penyimpangan, sebab jangan main main dengan pengunaan
dana desa.
Ditegaskan
Kapolres, pengerahan Bhabinkamtibmas ini sendiri diprakarsai Kapolri Jenderal
Tito Karnavian dalam bentuk MOU bersama Mendagri dan Menteri Pembangunan Desa
Tertinggal dan Transmigrasi (Kemendes PDTT).
Hal
tersebut menyoal pengawasan anggaran desa, yang mengikut sertakan Polri dalam
upaya pendampingan dan pengawasan pengelolaan dana desa yang lebih tepatnya
bahwa keterlibatan para Bhabinkamtibmas ini dimaksudkan dalam upaya preventif
terjadinya penyimpangan dan penyelewengan dana desa. (Syaf).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar