Bupati Sampaikan Nota Pengantar Ranperda Tentang P-APBD Kabupaten Labuhanbatu
Rantauprapat.Metro
Sumut
Bupati
Labuhanbatu H Pangonal Harahap, SE, M.Si usai menandatangani KUA-PPAS bersama
Ketua dan para Wakil Ketua DPRD Kabupaten Labuhanbatu menyampaikan pengantar
Nota Keuangan Rancanangan Peraturan Daerah Tentang Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017, Selasa
(10/10) pada Rapat Paripurna DPRD Labuhanbatu yang dipimpin langsung oleh Ketua
DPRD Dahlan Bukhari yang dihadiri Wakil Bupati Andi Suhaimi, Plt. Sekdakab
Ahmad Muflih, SH, MM dan Unsur Forkopimda Labuhanbatu.
Dalam
Nota Pengantar itu Bupati Labuhanbatu mengatakan, Ranperda tentang Perubahan
APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun Anggaran 2017 merupakan bagian dokumen
perencanaan tahunan dalam pengelolaan keuangan daerah yang menjadi satu
kesatuan yang tidak terpisahkan dengan APBD Kabupaten Labuhanbatu Tahun
Anggaran 2017.
Oleh
karena itu azas dan prinsip-prinsip pengelolaan keuangan daerah tetap
mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan
Keuangan Daerah, sedangkan subtansi maupun bentuk dan susunan Ranperda tentang
Perubahan APBD dimaksud tetap mempedomani Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor
31 Tahun 2016 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2017, jelas
Pangonal Harahap.
Dijelaskan
Pangonal Harahap, bahwa Pendapatan Daerah ditargetkan pada Ranperda tentang
Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA. 2017 adalah sebesar
Rp.1.290.315.127.083,- bertambah sebesar Rp.33.988.317.788,- atau 2,7 % dari
APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017.
Khusus
untuk Belanja Daerah, Bupati Labuhanbatu ini menjelaskan, bahwa Belanja Daerah
pada RP-APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 mengalami pertambahan sebesar
Rp.30.684.595.217,- atau 2,26% dari APBD TA.2017 sehingga menjadi sebesar
Rp.1.388.363.228.149,-, pertambahan belanja tersebut dialokasikan pada kelompok
belanja tidak langsung sebesar Rp.34.329.270.620,- dan belanja langsung
berkurang sebesar Rp.3.644.675.403,-.
Lebih
lanjut dijelaskannya, Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan, pembiayaan dan
pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang Perubahan APBD TA.2017 bahwa
penerimaan pembiayaan yang bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun
anggaran 2016 adalah sebesar Rp.105.509.672.225,- silpa tersebut telah digunakan
untuk menutupi defisit anggaran APBD TA.2017 adalah sebesar
Rp.104.396.646.137,- sedangkan pengeluaran pembiayaan pada Ranperda tentang
Perubahan APBD Kabupaten Labuhanbatu TA.2017 direncanakan bertambah sebesar
Rp.4.416.748.659,-, pertambahan pengeluaran pembiayaan daerah direncanakan
untuk penyertaan modal pada PT. Bank Sumut. (Pemkab
Labuhanbatu).
Post a Comment