Penuh Misteri, Batara Lubis Desak Polda Sumut Dan Kejatisu Periksa Dana Desa Helvetia Deli Serdang


Deli Serdang.Metro Sumut
Penggunaan dana Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli Kab. Deli Serdang, Sumatera Utara, penuh “misteri”. Karena itu Polda Sumut dan Kejatisu didesak memeriksa dana desa yang terduga jadi “lahan” korupsi.

Desakan itu dilontarkan Ketua Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Helvetia, Batara Lubis saat press rilis di Aula Kantor Desa Helvetia, Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Selasa (13/05/2025).

Batara Lubis mengatakan menduga pemerintah desa dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) terlibat dalam pengambilan keputusan sepihak tanpa melalui rapat sebagaimana mestinya," Salah satu contoh renovasi seng kantor desa yang menelan anggaran Rp60 juta rupiah, Proyek tersebut dinilai tidak sesuai dengan kondisi fisik bangunan serta dinilai terlalu besar hanya untuk pekerjaan pergantian seng " Katanya.

Lanjut Batara, Proyek dijalankan tanpa mekanisme yang jelas dan hal ini memperkuat dugaan terjadinya penyimpangan anggaran. Seperti proyek pembangunan paving block yang menurut data LPM mengalami selisih harga signifikan," Dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB), harga yang tercantum sebesar Rp400.000 per meter, sementara harga riil di pasaran disebut hanya sekitar Rp120.000 per meter. Harga Rp 120 ribu aja uda untung, apalagi sampek Rp400 ribu " Ucapnya.

" Kemudian, dana pembinaan PKK yang memakan anggaran hingga Rp72 juta pertahun. Selain itu, dana Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) sebesar Rp600 juta disebut belum jelas penggunaannya hingga kini " Ungkap Batara.

Batara Lubis menjelaskan, Dugaan korupsi yang dilakukan Kades Helvetia, tidak menghapus pidana, meski sudah mengembalikan kerugian negara," Justru itu telah membuktikan adanya unsur dugaan untuk dimintakan pertanggungjawaban. Pengembalian uang kerugian negara tidak menghapus pidana " Jelasnya 

Batara Lubis menuntut penegakan hukum yang tegas, terkait dugaan korupsi dana Desa Helvetia di Kecamatan Labuhan Deli, Kabupaten Deli Serdang, Tahun 2021-2025.

Sekedar informasi, Bagi pelaku penggelapan dana desa itu dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Subsider Pasal 3 jo Pasal 18 ayat 1 huruf b Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diperbaharui oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 KUHP.

Ancaman pidana bagi tersangka adalah hukuman penjara seumur hidup atau minimal 4 tahun penjara dan maksimal 20 tahun, serta denda yang dapat mencapai Rp 1 miliar. (Hamnas).



Tidak ada komentar