Pemeriksaan Kasus Lahan Gardu Induk PLN Diduga Dua Kali Dibayar, Terus Berlanjut
Deliserdang.Metro Sumut
Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Sat Reskrim
Polres Deliserdang terus melakukan penyelidikan untuk membuka secara terang
lahan gardu induk PLN di Desa Petangguhan Keccamatan Galang yang diduga dua
kali dibayar oleh pihak PLN. Rabu (13/09/2017).
Untuk menambah bahan keterangan guna mengungkap lahan
gardu induk PLN itu, Tipikor Polres Deli Serdang telah melayangkan panggilan
terhadap R boru B yang merupakan ibu kandung GAS.
Kanit Tipikor Sat Reskrim Polres Deliserdang Iptu
Suhartono kepada wartawan pada Selasa (12/9) menyebutkan jika pihaknya telah
mengirimkan panggilan terhadap R boru B yang merupakan ibu kandung GAS.
Namun ibu kandung GAS itu tidak mau menerima panggilan
dari penyidik. Pun begitu panggilan itu sudah dititipkan ke pemerintah
setempat. "Kita sudah layangkan panggilan kepada R boru B tapi tidak
diterimanya dan malah menjawab jika ada orang yang iri kepada mereka karena
lahan tanahnya banyak,” tegasnya.
Selain itu, lanjut Suhartono pihaknya juga sudah
mengirimkan permintaan data dan dokumen kepada pihak PLN namun hingga sekarang
pihak PLN belum memberikan data dan dokumen yang diminta terkait pembayaran lahan
maupun dokumen lain terkait pembayaran lahan yang dimaksud. "Kita sudah
dua kali mengirimkan permohonannya tapi sampai sekarang pihak PLN belum
memberikan data dan dokumen yang kita minta,” pungkasnya.
Untuk mengingatkan, lahan Gardu Induk PLN seluas 7200
M2 di Desa Petangguhan Kecamatan Galang itu pada tahun 2009 lalu menyeret
pemilik lahan mendiang H Sali Rajimin, Mansuria Dachi staf BPN, Hadisyam Hamzah
SH mantan camat Galang dan Syamsir kedalam penjara karena terbukti mark up
lahan seluas 7200 M2 sehingga terjadi kerugian Negara sebesar Rp 230 juta.
Namun setelah perkara korupsi itu, malah GAS muncul mengklaim jika lahan itu
milik orangtuanya padahal saat akan pembebasan lahan itu justru GAS tidak
muncul.
Anehnya meski pihak PLN sebagai penggugat tapi malah
membayar lahan seluas 7200 M2 itu kepada GAS sebagai tergugat I sebesar Rp 450
juta dengan rincian Rp 25 juta per satu rante (400 M2) sesuai hasil kesepakatan
mediasi antara kedua belah pihak di Pengadilan Negeri.(Walsa).
Post a Comment